MAKASSAR, BKM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Sulsel menandatangi perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Wakil gubernur Sulsel, Agus arifin Nu’mang dengan seluruh bupati dan walikota se-Sulsel
dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-51, Kamis (12/11).
Penandatangan kerjasama ini menjadi dasar hukum kepesertaan seluruh masyarakat miskin di Sulsel yang sebelumnya merupakan pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk beralih menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional-JKN.
Penetapan penduduk miskin yang berhak menerima layanan BPJS gratis, kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rachmat Latif, dilakukan sesuai dengan kriteria penduduk miskin dari Kementerian Sosial.
“Kriteria inilah yang digunakan oleh para bupati atau walikota untuk mengeluarkan SK penetapan penduduk miskin ini,” tambahnya.
Sementara masyarakat yang tidak lagi masuk dalam kategori miskin akan diarahkan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang bebas memilih kelas pelayanan kesehatan.
“Untuk PBI semuanya kelas III,” ujarnya.
Wakil gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengapresiasi BPJS Kesehatan yang terus berupaya meningkatkan pelayanan Program JKN bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menurut Agus, pemprov memberikan perhatian penuh dalam mensosialisasikan program JKN sebagai bagian dari upaya menanggulangi kemiskinan yang kesulitan mendapat akses pelayanan kesehatan yang layak. (rhm/war/c)