Site icon Berita Kota Makassar

Pungutan Berkedok Kegiatan Pendidikan Marak

MAKASSAR, BKM–Kota Makassar saat ini dinilai sebagai kota yang banyak membebankan biaya pendidikan ke masyarakat. Hal ini diketahui dari maraknya pungutan berkedok kegiatan pendidikan yang dilakukan oknum tertentu maupun yang dilakukan sekolah sendiri.

Bahkan mereka terang-terangan meminta pungutan dengan membawa “surat sakti” berupa surat rekomendasi dari Disdikbud dan tanda tangan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Muhammad Ramli Rahim, kepada BKM, Kamis (12/11) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dia sempat menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat maupun seorang teman dari IGI, terkait maraknya pungutan berslogan kegiatan pendidikan.
Bahkan mereka memperlihatkan surat rekomendasi yang berisi tanda tangan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, Alimuddin Taware.”Mereka berkeliling ke sekolah-sekolah mengadakan baju kaos sekolah. Mereka-pun mengaku pengadaan baju kaos sekolah harus lewat perusahaannya. Surat itu hanya diperlihatkan, tak boleh di foto copy,” jelas Ramli Rahim.
Penegasan tersebut juga datang dari Ketua Dewan Pendidikan (KDP) Kota Makassar, Farouk M Betta. Menurut Aru sapaan akrabnya, praktik pungutan berkedok kegiatan pendidikan telah mencoreng Kreabilitas pendidikan di Kota Makassar. Dalam waktu dekat Dewan Pendidikan akan merancangkan pertemuan dengan semua stakeholder serta pihak sekolah terkait maraknya pungutan tersebut.
Legislator Golkar Makassar ini-pun mengakui, telah menerima banyak masukan dan kritikan dari orang tua siswa yang mengeluhkan banyaknya pungutan yang dibebankan ke orang tua seperti membayar biaya untuk fasilitas kelengkapan kelas serta biaya les tambahan di luar jam belajar.
“Ini mi juga masalah yang sedang kita tangani, karena banyaknya keluhan pungutan dengan dalih kegiatan pendidikan. Pungutan ada karena lemahnya komitmen pihak sekolah terhadap tugas pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap Aru, kemarin.
Aru juga meminta agar Pemkot Makassar mengembalikan peran Komite Sekolah. Sebab, dalam merancang berbagai program pendidikan, sekolah harus melibatkan komite. Secara transparan, program-program sekolah harus menjadi kesepakatan bersama dengan komite. Dengan demikian, peluang pungli atau penyalahgunaan dana partisipasi masyarakat bisa dicegah. Bila tersandung masalah pun, komite bisa dimintai keterangan.
Terpisah, anggota DPRD Kota Makassar juga angkat bicara. Mereka meminta slogan bebas pungutan di sekolah jangan hanya menjadi slogan tanpa direalisasikan oleh semua pihak.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil, menandaskan, pungutan apapun bentuknya di dunia pendidikan jangan sampai terjadi. Apalagi, pemerintah telah membuat aturan terkait pelarangan tersebut di Permen P dan K No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Wali kota harus bertindak dan melarang keras adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan membebankan orang tua dan sekolah. Begitupun sebaliknya pungutan yang dilakukan oleh sekolah ke orang tua siswa,” tegas Mudzakkir, kemarin.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Mario David, juga menuturkan, hingga saat ini praktek pungutan liar tetap tumbuh subur melalui berbagai modus operandi, baik itu dalam kegiatan internal sekolah maupun yang dilakukan pihak ketiga atau orang di luar internal sekolah.
“Pihak sekolah bisa saja bekerjasama dengan oknum tertentu untuk memuluskan pungutan berkedok kegiatan pendidikan. Wali kota juga harus bertindak tegas dengan rekomendasi mengatasnamakan wali kota yang dipegang oknum tersebut,” jelas Mario David.
Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer juga meminta ketegasan Wali Kota Makassar untuk menindak segala macam aktivitas pungutan di sekolah termasuk yang dilakukan oknum tertentu.”Intinya sekarang ada di pak wali. Tinggal pak wali yang menelusuri dan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang masih melakukan pungli. Termasuk melaporkan oknum tertentu yang menggunakan nama wali kota dalam memungut dana untuk kegiatan berkedok pendidikan,” jelas Subhan. (ita-arf-jun/b)

Exit mobile version