JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mulai memproses kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp100 juta pada tahun 2009-2013 yang meneyeret mantan Kepala Desa (Kades) Tompo Bulu, Kamaluddin.
Proses penyelidikan kasus ini pasca diterimanya surat pertanggungjawaban (SPj) oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
“SPj ADD mantan Kades Tompo Bulu sudah kami serahkan ke Kejari. Kita harap agar pihak Kejari segera memproses kasus ini,” ujar Tim Auditor, Syamsuddin Sijaya, Jumat (13/11).
Lanjut Syamsuddin, upaya ini ditempuh pihaknya setelah beberapa kali melayangkan surat kepada Kamaluddin untuk segera membuat SPj ADD. Namun surat imbauan Inspektorat, tidak ditanggapi oleh Kamaluddin.
“Sehingga kasusnya kita alihkan ke Kejari Jeneponto. Jadi kalau mau tanya lebih jauh tanyakan kasusnya di Kejari,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Jeneponto, Mustaming membenarkan adanya proses hukum terkait kasus ADD Tompo Bulu.
“Ia kasusnya sedang diproses. Tapi jangan didesak-desak untuk dilakukan penahana, karena semua ada prosedurnya. Kami masih menghitung berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini,” singkat Mustaming. (krk-ril/c)