MAKASSAR, BKM — Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kian memprihatinkan. Hampir tiap hari, pemberitaan menyangkut kekerasan seksual di blow up media. Kehadiran undang-undang kekerasan seksual dipandang sudah sangat mendesak.
Sejumlah komunitas pemberdayaan perempuan mendesak pemerintah untuk segera memasukkan rancangan undang-undang (RUU) pada program legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2016.
Dalam pertemuan antara komunitas pemberdayaan perempuan dengan senator asal Sulsel Ajiep Padindang, membahas pentingnya kehadiran undang-undang itu.
Ajiep menilai aturan hukum yang ada saat ini masih sangat lemah dalam memberi sanksi pada pelaku kejahatan seksual.
“Kita berharap ada aturan tegas soal sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Kita punya KUHP tapi hukumannya terlalu ringan,” jelas Ajiep.
Dia berjanji akan memperjuangkan persoalan itu ke tingkat pusat.
“Kewenangan DPD mengusulkan dan ikut membahas. Kami akan berjuang bersama komponen perempuan,” tegas Ajiep.
Direktur LBH Apik, Rosmiati Sain, mengatakan, kehadiran UU Anti Kekerasan Seksual semakin mendesak untuk dihadirkan. Bersama sejumlah komunitas perempuan lainnya, persoalan itu diperjuangkan hingga ke tingkat pusat.
Dia mendesak pemerintah pusat agar tidak menunda-nunda pembahasan RUU Anti Kekerasan itu mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Apalagi draft RUU itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012.
“Kami sangat menyayangkan karena RUU Anti Kekerasan itu terancam tidak masuk dalam pembahasan prolegnas 2016. Karena itu, kami mendesak untuk dimasukkan,” ungkap Rosmiati.
Dia juga berharap perwakilan rakyat di DPR RI dan senator bisa memperjuangkan RUU itu.
Kehadiran UU anti kekerasan itu bisa menjadi payung hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya. Selain itu, juga menjadi acuan melakukan upaya pencegaha dan pemulihan terhadap korban. (rhm/war/c)