MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali memasuki masa reses untuk masa persidangan ketiga. Reses merupakan suatu kegiatan rutin menjaring aspirasi masyarakat sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD.
Reses yang diikuti dewan mulai Senin (16/11) merupakan reses terakhir dalam tahun ini. Anggota dewan akan kembali ke Dapilnya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Melalui reses ini seluruh anggota bisa lebih mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Dalam reses yang ketiga ini, kita ingin mendapatkan hasil reses yang optimal dibandingkan dua agenda reses sebelumnya,” tegas anggota Komisi D Bidang kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar, Andi Nurman.
Ia juga menambahkan, reses ketiga ini jangan hanya sekadar memberikan janji atas menjawab keluhan masyarakat, tetapi seluruh keluhan tersebut harus mendapat pelayanan dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) selaku eksekutor.
Politisi Partai Golkar ini mengakui, reses yang telah dilaksanakan sebelumnya ternyata belum mendapat jawaban atas keluhan masyarakat, maka dari itu reses terakhir di tahun 2015 ini, pihaknya akan meminta Pemkot Makassar membuat nota kesepahaman sebagai acuan untuk menindaklanjuti hasil reses yang ditemukan dewan di lapangan.
“Reses tidak membuahkan hasil maksimal jika pemerintah kota tidak menindaklanjuti keluhan warga. Kita harapkan adanya kesepakatan (MoU) antara dewan dan SKPD agar dapat menjadi jawaban atas permasalahan di masyatakat,” ujarnya, kemarin.
Hal senada diungkapkan, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil. Menurut Muda sapaan akrabnya, kesepakatan melalui MoU dengan pemkot dapat menjawab keluhan masyarakat sehingga hasil reses tidak berjalan sia-sia. Pihaknya juga akan memperjuangkan anggarannya di APBD Pokok 2016.
“Jika tidak di sisipkan anggarannya, maka hasil reses tidak terakomodasi lagi. Adapun yang terlaksana hanya sebagian kecil dari seluruh keluhan masyarakat,” lanjutnya.
Muda menambahkan, walau program itu sudah masuk dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) di tingkat kecamatan, tetapi masih ada keluhan warga yang tidak selesai, salah satunya soal rutinitas pembersihan kanal atau got, dan ancaman banjir.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh mengatakan, tidak perlu ada nota kesepahaman atau MoU, sebab pemerintah kota telah mengacu pada Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seluruh yang akan di laksanakan Pemerintah telah disebut menhaju RPJMD.”Reses tidak perlu ada MoU, hasil reses juga di paripurnakan,” katanya.
Lanjut Ibrahim Saleh bahwa dalam reses dewan tidak harus menyentuh lebih jauh tentang keluhan masyarakat yang ditemukan di lapangan, sebab pemerintah tidak memiliki banyak anggaran untuk mewujudkan itu, adapun yang lebih baik dilaksanakan yakni melakukan evaluasi pembangunan seluruh SKPD. “Kalau keluhan warga yang ingin ditatati kewalahan pemerintah, misalnya ada yang minta pembangunan mesjid, posko jaga, dan gorong-gorong mau ambil anggaran dimana, kecuali jika belum dilakukan ketok palu, bisa saja di lakukan namun presentase kecil, tidak mungkin semua kita akomodir,” tutupnya.(ita/war/c)