Site icon Berita Kota Makassar

Lima DPO Pengedar Narkoba Dibekuk

MAKALE, BKM — Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tana Toraja menunjukkan tren peningkatan. Hal itu terungkap dari makin intensnya polisi mengungkap para pelaku pengguna dan pengedar barang haram ini.
Seperti yang dilakukan Senin (9/11) lalu. Di kamar 304 Hotel Nonongan, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, polisi berhasil menciduk lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan dari luar daerah, seperti Palopo,
Luwu dan Sidrap.
Kelimanya tertangkap tangan ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sabu siap edar seberat 50 gram.
”Lima orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Muh Idul Putra, Indung, Andi Indra Wijaya, Charles, Abdullah dan Lama`,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Sudarman, Selasa (17/11).
Mantan Kapolsek Mengkendek ini menjelaskan, kelima tersangka tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polres di beberapa kabupaten. Mereka termasuk licin dan mampu mengelabui petugas ketika melakukan aksinya.
Langkah kelima tersangka, menurut Sudarman, terhenti ketika mencoba memanfaatkan momen Lovely Toraja. Satuan Narkoba Polres Tator yang menerima laporan dari masyarakat, gerakan tiga pelaku utama terus dibuntuti petugas.
Pada hari Senin (9/11) pukul 14.45 wita, Muh Idul Putra masuk ke kamar 304 Hotel Nonongan. Polisi yang membuntutinya langsung ikut masuk ke dalam kamar dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa paket saset plastik berisikan serbuk kristal yang ditengarai sabu, satu saset plastik sabu, satu pembungkus rokok, enam saset plastik bungkus sabu-sabu, satu buah sendok takaran, sebuah sumbu pembakar sabu-sabu, sebuah korek gas, satu bong, dan satu kotak handphone menyimpan alat konsumsi sabu-sabu, serta sebuah handphone jenis Samsung.
Usai penggeledahan dan menyita barang bukti (BB), sambung Sudarman, polisi melakukan interogasi kepada tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran dan kepemilikan narkoba.
Dari hasil pengembangan, diketahui jenis narkotika yang disita di kamar 304 Hotel Nonongan, dibeli Indung dari lelaki bernama Lama` di Kafe Bua Indah. Mereka datang dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih.
Saat petugas menuju Kafe Bua Indah, di perjalanan mereka berpapasan dengan mobil yang dimaksud Indung. Petugas langsung menahannya dan menangkap Andi Indra Wijaya yang duduk di depan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. (gus/rus/b)

Exit mobile version