Site icon Berita Kota Makassar

54.349 Warga Belum Kantongi KTP Elektronik

ENREKANG, BKM — Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sudah lama diterapkan di Sulsel. Namun di Kabupaten Enrekang, masih tercatat masih ada 54.349 dari 172. 374 warganya yang berumur 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Padahal, sejak 2013 lalu pungutan biaya pembuatan KTP dan akta cacatan sipil lainnya sudah dihilangkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisukcapil) Enrekang Harwan Sawati, memperkirakan kemungkinan warga enggan melakukan perekaman untuk penerbitan KTP elektroniknya karena merasa belum membutuhkannya. Lagi pula KTP manualnya mungkin masih berlaku alias belum kedaluarsa.
“Tapi kita sudah sering melakukan imbauan kepada warga melalui kecamatan, lurah dan kepala desa agar segera melengkapi dokumen kependudukan masing-masing keluarga atau individu,” kata Harwan Sawati, Rabu (18/11).
Terpisah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jalil, mengatakan pihaknya setiap hari melayani tidak kurang dari 120 warga yang datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya baik berupa KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah dan akta catatan sipil lainnya.
Menurut Jalil, warga dilayani tanpa ada yang diistimewakan. Walaupun pejabat kalau datang terlambat, pasti dia akan dilayani belakangan.
”Prinsipnya, siapa yang datang cepat akan dilayani terlebih dahulu. Kami melayani tanpa diskriminasi,” terangnya.
Ditambahkan, pengurusan berkas hingga pencetakan dokumen kepedudukan hanya membutuhkan 120 menit, dengan catatan berkasnya sudah lengkap dan jaringan internet tidak bermasalah. Paling lambat, dukumen kependudukan bisa diselesaikan hingga pukul 16.00 Wita. (her/rus/c)

Exit mobile version