Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Didesak Usut Penyerobotan Lahan di Siawung

BARRU, BKM — Sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Celebes Law and Transparency, serta Gabungan Aktivis Lintas Kampus, Rabu (18/11) menggelar aksi demo di Mapolres Barru dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Demonstran yang didominasi mahasiswa asal Makassar ini mendesak pihak kepolisian bertindak netral dan tidak diskriminatif atas kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan empang di Dusun Siawung, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Dalam pernyataan sikap mahasiswa yang dipimpin Koordinator Lapangan(Korlap) Arul, mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus yang dilaporkan pemilik lahan H Rusmanto Mansyur Efendy.
Setelah berorasi selama 10 menit, mahasiswa diterima Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam. Pertemuan juga dihadiri tim kuasa hukum Rusmanto sebagai pihak yang melaporkan kasus penyerobotan tersebut.
Sebelum diterima di ruang Unit Sabhara, pemilik lahan bersama tim hukum dan perwakilan demonstran menuntut serta mendesak pihak BPN Barru untuk memperjelas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 01 Tanggal 20 September 2007 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 10/SPKT/73.11/2015 tanggal 12 Mei 2015. Karena saat itu lahan dikuasai oleh pihak PT Semen Bosowa.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum kantor BPN terkait pembatalan SHM No 02/SIAWUNG atas nama Ady Surya Latif seluas 41,885 m2, dan SHM No 634/Mangempang atas nama Kasabbi seluas 49.975 m2.
Para pendemo juga meminta aparat kepolisian untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Semen Bosowa di Desa Siawung. Selain itu Polres Barru didesak untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/129/IX/2015/SULSEL/Res Barru.
Usai melakukan aksi demo di polres, aliansi mahasiswa-masyarakat ini kembali melakukan aksi serupa di kantor BPN. Di kantor ini berlangsung dialog antara demonstran, tim kuasa hukum dan Rusmanto yang mengklaim lahan miliknya diserobot. Pemilik lahan meminta BPN tidak melakukan keberpihakan kepada hal-hal yang melawan hukum.
Dalam dialog tersebut, pihak BPN berjanji paling lambat dua pekan ke depan akan segera menindaklanjuti tuntutan para pendemo dan pemilik lahan. ”Kami secepatnya melakukan koordinasi dengan penyidik bersama pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri, menjelaskan pihaknya susah melakukan upaya hukum atas perkara ini. “Hanya saja mengalami kendala koordinasi dengan BPN,” ujar Nasri. (udi/rus/b)

Exit mobile version