MAMUJU, BKM — Pelaksanaan pembahasan untuk tingkat komisi yang sebelumnya telah dijadwalkan pihak eksekutif dan legislatif yang telah di jadwalkan pada Selasa (17/11), ditunda. Padahal, saat itu para pimpinan SKPD telah berada di masing masing komisi baik di komisi tiga dan komisi empat pada DPRD Sulbar. Mereka tidak bisa melakukan proses pembahasan akibat pagu dasar anggaran pada masing-masing SKPD yang belum ada. Sehingga pihak dewan dari masing-masing komisi menunda pelaksanaan pembahasan.
Ketua Komisi Tiga DPRD Sulbar, Ir Yahuda, saat ditemui BKM di gedung DPRD Sulbar, mengatakan, para pimpinan SKPD yang datang ini dalam rangka mengikuti pembahasan anggaran APBD Tahun anggaran 2016. Namun pihak SKPD yang datang ini, belum ada pagu dasarnya. ”Sehingga kami di DPRD Sulbar tidak bisa berbuat apa-apa. Apa yang bisa kami lakukan di dewan ini untuk membahas, sementara tidak ada pagu anggarannya,” ujarnya.
Yahuda mengatakan, persoalan ini sangat urgen. Karena pelaksanaan pembahasan ini molor, maka dalam deadline yang sudah ditetapkan sebelum tanggal 30 Nopember ini akan berakhir, bisa saja mundur. ”Kalau ini tertunda saja satu hari pelaksanaannya, maka akan mempengaruhi jadwal pada pelaksanaan pembahasan ini,” paparnya.
Yahuda menjelaskan, permasalahan ini muncul lantaran pihak tim TPAD yang kurang tanggap. Semestinya pihak tim TPAD itu harus mengetahui jadwal yang telah disepakati dalam melaksanakan pembahasan di DPRD. Makanya terpaksa dilakukan penundaan akibat belum adanya dasar pagu anggaran yang d berikan masing masing SKPD. ”Apa yang menjadi dasar kami di dewan dalam melakukan pembahasan. Sama halnya mengirim kami untuk melakukan pembahasan dengan cara mengarang dan tidak ada aturan yang dipedomani,” papar Yahuda.
Dengan adanya permasalahan semacam ini, maka pihak pemerintah provinsi yakni Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepada pihak terkait dalam tim TPAD tersebut. Soalnya, jika ini tidak diselesaikan proses pembahasan untuk mata anggaran APBD tahun 2016, maka ini bisa kena penalti. Ini berdasarkan surat edaran dan peraturan menteri dalam negeri. Dimana, setiap daerah baik kabupaten maupun kota, jika tidak menyelesaikan proses pembahasan dari jadwal yang ditetapkan, yakni berakhir pada 30 Nopember, maka kalau lewat dari bulan Nopember, maka itu bisa kena sanksi. Dimana, baik anggota dewan dan juga para pegawai tidak bisa mendapatkan gaji selama enam bulan. ”Jadi ini harus dituntaskan sesuai jadwal. Yakni harus selesai dan disahkan pada 30 Nopember 2015 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Empat DPRD Sulbar, H Abd Rahim, mengatakan dengan tidak adanya data pagu yang diberikan tim TPAD yang ditugaskan gubernur Sulbar untuk menyusun program dan anggaran pembahasan APBD tahun anggaran 2016, itu sama halnya disuruh membahas anggaran dengan model bermimpi. ”Kami ini mau membahas dengan dasar apa ketika pagu anggaran dari SKPD, tidak ada. Apanya yang kita mau bicarakan,” tegasnya.
Bahkan, Rahim mendesak kepada pihak tim TPAD, haruslah serius mengurusi pada pokok-pokok pikiran dalam menuangkan program sehingga menjadi anggaran yang di lmasukkan. Kalau ada yang mendasari untuk dibahas di DPRD Sulbar termasuk di setiap komisi, maka dewan baru bisa membahasnya. ”Jika tidak ada dasar untuk pagu anggaran maka apa yang kami perbuat,” ucap Rahim. (ala/mir/c)
Rapat Pembahasan RAPBD Sulbar 2016 Tertunda

BKM/ALALUDDIN H Abd Rahim