MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntutan Umum (JPU) hadirkan mantan Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bulukumba. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/11).
Dihadapan sidang, Zainuddin mengaku mengenal terdakwa, yakni mantan pimpinan cabang BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, bukan dalam hal kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto.
“Saya sempat diperkenalkan oleh pihak BNI yaitu SA dan AS. pertama saya dikenalkan di Makassar oleh pihak perbankan. Kemudian sebagai investor tentu saya menyambut baik niatnya dan kembali bertemu di Bulukumba,” ungkapnya.
Selain, Zainuddin Hasan, JPU juga menghadirkan anak Zainuddin, Junaidi untuk dijadikan saksi. Dalam pertemuan itu, Dede sempat menyampaikan rencana membangun pabrik Tapioka dengan modal yang berasal dari pihak investor ini.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau ternyata modal itu berasal dari hasil kredit. Karena tidak pernah dibicarakan sebelumnya,” katanya.
Dia juga mengatakan sebagai wakil Bupati saat itu hanya memfasilitasi saja karena ada investor yang akan masuk.
Sedangkan terkait kehadiran anaknya Junaidi Zainuddin yang dilibatkan dalam pembuatan CV Setia Kawan Sejati (SKS), diakuinya itu hanya nama dan jabatan Wakil Direktur saja dan tidak pernah difungsikan. Bahkan dia juga mengaku sama sekali tidak mendapat keuntungan dalam bisnis tersebut.
“Saya malah yang dirugikan karena Dede Tasno meminjam uang sekitar Rp2,5 Miliar. Dan itu saya anggap sebagai sahamnya,” katanya.
Sedangkan lahan pabrik tapioka yang dijual, dia mengaku tahu saat Dede menjual. Karena Dede menjual kepadanya dengan alasan ingin membayar utangnya di Enrekang senilai Rp350 juta melalui notaris.
Sementara anak mantan bupati, Junaidi Zainuddin dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu apa yang menjadi tugas pokoknya. Namanya hanya sekadar dipasang distruktur perusahaan.
“Pak Dede yang inisiatif memasukkan nama saya dalam perusahaan,” kata Juanidi.
Meski namanya dicantumkan, namun dia mengaku tidak tahu menahu soal bisnis budidaya ubi kayu tersebut.
Sementara JPU, Prima Sophia Gusman mengatakan keterangan saksi ini untuk mencocokkan dengan keterangan Dede Tasno sebelumnya.
Pasalnya, Dede sempat menyebut bisnis yang dirintisnya itu ada hubungannya dengan mantan bupati dan ada pinjaman senilai Rp2,5 miliar, untuk dijadikan kompensasi.
“Faktanya, ada jual beli tanah didalamnya yang dilakukan saksi dengan Dede Tasno,” ujarnya.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Yance Palembai mengatakan, pada dasarnya saksi tidak tersangkut dengan kliennya. “Keterangannya lebih tepat saat Dedi Tasno sebagai terdakwa,” ujar Yance. (mat-ril/c)