Site icon Berita Kota Makassar

Sabu Senilai Rp452 Juta Dibakar

BKM/PURMADI SABU DIMUSNAHKAN-Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 377,92911 gram di halaman kantor Kejari Sidrap, Kamis (19/11).

BKM/PURMADI SABU DIMUSNAHKAN-Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 377,92911 gram di halaman kantor Kejari Sidrap, Kamis (19/11).

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 377 gram, di halaman Kantor Kejari, Kamis (19/11). Proses pemusnahan barang haram senilai Rp452 juta dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.
Kepala Kejaksaan Sidrap Jasmin Simanullang mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan aparat polres kerja sama BNNP Sulsel dan beberapa instansi lain serta masyarakat. Status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkra, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar hingga Mahkamah Agung (MA).
“Barang haram yang kita musnahkan ini sesuai perintah eksekusi nomor Prin: 913/R.4.30/Euh.2/11/2015 tertanggal 4 November 2015. Totalnya seberat 377,92911 gram dengan nominal taksiran harga per gramnya sekitar Rp1,2 juta, atau mencapai Rp452 juta. Kita lakukan dengan cara dibakar di dalam drum bersama plastiknya hingga tak tersisa,” kata Jasmin usai pemusnahan, kemarin.
Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap H Dollah Mando, Ketua DPRD H Zulkifli Zain, Ketua Pengadilan Negeri Hj Nurmawaty, Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar, Kadissosnakertrans HA Baharuddin, Ketua MUI H Fatahuddin Sukkara, disaksikan undangan lainnya.
Lebih jauh dijelaskan Jasmin, semua barang bukti tersebut disita dari 65 perkara dengan tersangka sebanyak 70 orang, yang merupakan hasil tangkapan di beberapa lokasi dan dalam waktu berbeda.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil menambahkan, pemusnahan ini adalah kali kedua pada tahun 2015 ini. Sebelumnya, bulan 17 Juni 2015 lalu barang bukti serupa dengan berat 13,958 gram atau senilai Rp50 juta lebih juga sudah dimusnahkan di tempat yang sama.
Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan dari 50 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang sudah berkekuatan hukum tetap di PN setempat sejak akhir 2014 hingga Mei 2015.
Selain 377,92911 gram sabu yang dimusnahkan kemarin, barang bukti lainnya yang ikut dibakar hingga habis menjadi debu diantaranya 227 saset pembungkus plastik sabu, 11 saset plastik kosong, 13 buah alat isap berupa bong, lima buah timbangan digital, 11 buah handphone seperti merk Samsung, Nokia dan BlackBerry, tiga sendok, lima kotak kecil, lima pembungkus rokok, delapan buah korek gas, 21 buah pipa/pireks, satu pasang sepatu, dan dua buah buku catatan.
“Barang bukti yang ikut dimusnahkan tadi itu, sudah termasuk di dalamnya perkara Muh Amir alias Puang Wawi, juragan sabu-sabu asal Baranti yang totalnya 250 gram lebih. Putusannya sudah inkra dari MA, yakni 9 tahun dari semula 13 tahun penjara putusan PT Makassar dan PN Sidrap,” terangnya.
Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain berharap, kasus pemberantasan kasus narkoba di daerah ini hendaknya menjadi perhatian utama dan tak memberi ampun bagi para pelakunya. “Tidak bola ada ruang dan tempat lagi di Sidrap bagi para pemakai, pengedar hingga bandarnya. Hukuman berat bagi mereka harus terus diterapkan penegak hukum demi memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” tandasnya.
Penegasan itu diamini Wakil Bupati H Dollah Mando. Menurutnya, hukuman berat bagi para pelaku utama bisa memberikan efek jera, karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan kasus arkotika di Bumi Nene’ Mallomo.
“Kita inginkan Sidrap bisa terbebas dari kasus narkoba. Dengan memberikan hukuman setimpal, nantinya diharap bisa memputus mata rantai dan meminimalisir penggunaan di kalangan generasi kita,” tandasnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version