MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo berharal Satuan Polisi Pamong Praja lebih pro aktif dalam memberi perlindungan kepada masyarakat.
Satpol yang menjadj bagian dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
“Kehadirannya diharapkan berperan dalam melindungi kehidupan masyarakat ke depan. Fungsinya dapat terus diberdayakan, ditingkatkan serta dapat mewujudkan akselerasi kesejahteraan guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan ketenteraman,” ungkap Syahrul saat membuka acara bimbingan teknis Satpol PP se-kabupaten/kota belum lama ini.
Dia menegaskan, salah satu yang harus menjadi perhatian serius Satpol PP adalah memberi perlindungan kepada masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan selama tahapab penyelenggaraan pemilukada berlangsung.
Tugas itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 2 ayat 1.
Dalam peraturan itu dikemukakan bahwa Satlinmas
bertuga menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban dan keamanan disetiap TPS.
Pada ayat ketiga disebutkan, di setiap TPS ditempatkan dua orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta sesuai kebutuhan, untuk ditingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota dapat ditambah.
“Oleh sebab itu, kiranya tidak berlebihan apabila segenap jajaran pemerintah kabupaten/kota, untuk tetap konsisten memberikan atensi yang besar terhadap arah kebijakan terkait pilkada serentak 11 Kabupaen di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Sulsel, Drs Abdul Haris Hasan, MT menjelaskan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 12 ayat 1 huruf e, yang menjadi urusan wajib pemda antara lain mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam kaitan tersebut, dimaksudkan sebagai upaya revitalisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kinerja monitoring dan evaluasi terhadap Satpol PP dengan para SKPD se-kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tanggung jawab bersama untuk ikut menyukseskan Pemilukada yang Luber dan berintegritas. (*)