Site icon Berita Kota Makassar

Miliki Sabu, Warga Sengkang Dibekuk di Matra

Ketgam: BKM/ALALUDDIN INTEROGASI -- Lako, tersangka pemilik dua paket sabu, sedang diinterogasi seorang petugas Polres Matra.

Ketgam: BKM/ALALUDDIN INTEROGASI -- Lako, tersangka pemilik dua paket sabu, sedang diinterogasi seorang petugas Polres Matra.

PASANGKAYU, BKM — Peredaran barang haram di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) semakin merajalela. Terbukti, Satuan Narkoba Polres Matra kembali berhasil membekuk pemilik dua paket sabu di sebuah kafe remang-remang di bibir pantai Pasangkayu, Kamis (19/11).
Adalah Lako, pria berumur 39 tahun, warga Sengkang Sulsel yang memiliki barang haram tersebut. Saat dibekuk, ia masih dalam keadaan sakau. Ia pun kini harus mendekam di sel tahanan Polres Matra. Selain paket sabu, polisi juga menyita sebuah bong, alat timbang digital, korek api, dan dua buah handphone yang diduga dipergunakan pelaku saat bertransaksi narkoba.
Proses penangkapan Lako sendiri berlangsung dramatis. Pasalnya, saat digeledah Lako sempat mengelabui polisi. Saat itu Lako diminta mengambil sabu yang ia sembunyikan dalam kamar kafe tempat ia dibekuk. Namun bukannya mengambil barang terlarang tersebut, Lako malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.
Merasa dikelabui polisi pun mengejar Lako. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Kendati demikian tak berapa lama, berkat kesigapan tim Satuan Narkoba Polres Matra, Lako akhirnya berhasil ditangkap. Ia pun langsung digelandang ke kantor Polres Matra. Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Matra, AKP Abdul Salam.
Saat diinterogasi, Lako mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sengkang, Sulsel, dan dikirim melalui sebuah bus ke Matra untuk selanjutnya diedarkan.
”Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi kami. Ia diketahui sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu di Matra. Ia sudah sering diintai namun selalu berhasil meloloskan diri. Tapi kali ini, berkat laporan masyarakat ia berhasil dibekuk,” terang AKP Abdul Salam. (ala/mir/c)

Exit mobile version