Site icon Berita Kota Makassar

2016, Pemkot Target Pendapatan 3.462 T

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) merencanakan peningkatan pendapatan daerah pada 2016 mendatang sebesar Rp380 miliar lebih atau sekitar 12,35 persen dari tahun 2015 sebesar Rp3.081 trilliun menjadi Rp3.462 trilliun.

Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pemerintah Kota Makassar telah membagi tiga kelompok pendapatan dalam mencapai target tersebut. Salah satunya yang harus digenjot adalah pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Ketua TPAD Kota Makassar, Ibrahim Saleh, mengatakan, pendapatan asli daerah untuk anggaran 2016 secara kumulatif telah diharapkan meningkat sebesar Rp134 miliar yakni dari Rp992 miliar lebih menjadi Rp1.126 trilliun lebih atau meningkat sekitar 16,58 persen.
Dana perimbangan juga ditargetkan meningkat pada 2016 sebesar Rp156 miliar, pada 2015 sebesar Rp1.442 triliun menjadi Rp1.599 triliun, hal ini naik sekitaf 10,86 Persen.
Sementara itu, pendapatan daerah yang sah lainnya telah direncanakan sebesar Rp735 miliar atau mengalami penurunan sekitar Rp26 miliar atau 3,52 persen jika di banding pada 2015 sebesar Rp762 miliar.
“Dalam pencapai target ini kita maksimalkan seluruh sumber pajak kita, selain itu enam perusda lainnya akan dioptimalkan agar pembagian deviden dengan Pemerintah Kota Makassar semakin meningkat,” kata Ibrahim Saleh, di gedung DPRD Makassar, Senin (23/11).
Lanjut Ibrahim, pemerintah telah menyusun upaya lain agar target-target pendapatan tersebut dapat dioptimalkan, diantaranya peningkatan sumber daya aparatur pengelolahan pendapatan baik dari segi mental maupun keterampilan sehingga dapat diandalkan, hal ini terkhusus bagi pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar.
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya melaksanaka revisi kembali tentang peraturan daerah pengelolaaan pajak/ retribusi daerah yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maupun dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dalam rangka intensifikasi / ekstensifikasi sumber PAD.”Intinya sistem pengawasan pada sumber-sumber pajak harus kita perketat, serta pemutahiran data base objek pajak / retribusi,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar ini menambahkan, ke depan ada pemberian sanksi yang tegas dan adil kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta akan dilakukan penertiban pajak. Selain Itu, Pemerintah akan mulai melakukan verifikasi pemetaan objek pajak melalui zonasi objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB.
Lanjutnya, dengan pertumbahan ekonomi di Kota Makassar terus mengalami peningkatan dan berada pada level yang tinggi, maka diharapkan pembangunan infrastruktur terutama jalan perlu terus didorong untuk dikembangkan, baik dalam pembangunan jalan baru atau perbaikan kwalitas jalan yang ada.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Irwan Djafar mengatakan, target pendapatan daerah Pemerintah Kota Makassar pada 2016 mendatang akan berjalan lurus jika saja seluruh wajib pajak dan retribusi taat menyetorkan pajaknya, tetapi jika mereka menunggak hingga satu tahun maka target sulit tercapai.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan pendapatan ini menjelaskan, pada 2015 ini target PAD sekitar 1 triliun sulit tercapai, hal ini diakibatkan para pengusaha masih bandel menyetor pajak karena tidak ada sanksi tegas yang diberlakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Dispenda.
Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan, salah satu faktor minimnya pendapatan, karena sistem pembayaran tidak serentak menggunakan kwitansi resmi dari pemerintah sehingga gampang dimanipulasi.(ita/b)

Exit mobile version