Berdasarkan beberapa informasi, Dg Baleo adalah warga pertama penyewa tanah Bulogading milik Chong Lie pada tahun 1926. Saat itu, lahan masih berstatus Hak Barat (Eigendom Verponding) hingga tahun 1945.
Bulogading kemudian dinyatakan sebagai daerah padat penduduk dan kepemilikan tanah diberi surat. Itu diatur dalam UU Pokok Agraria tentang urusan pertanahan di Indonesia.
Namun surat bukti kepemilikan tanah warga telah habis terbakar sejak 10 oktober 1950, akibat pemberontakan. Pascakejadian tersebut warga diwajibkan oleh pemerintah kota untuk membayar IPPEDA (PBB), bersamaan pembangunan dan perbaikan rumah warga.
Kemudian keluar gugatan pada tahun 2008 yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hasjim Dg Manappa. Hingga kasus ini inkrah dan berujung pada eksekusi. (arf/cha/b)
Bukti Kepemilikan Warga Terbakar Akibat Pemberontakan

BKM/CHAIRIL BLOKIR-Warga Bulogading memblokir Jalan Somba Opu, Senin (23/11) pagi. Selain blokir jalan, warga juga melempar toko di Jalan Somba Opu.