MAKALE, BKM — Penjabat Bupati Tana Toraja H Jufri Rahman akhirnya mengambil sikap terkait kisruh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan tahun 2015 sebesar Rp125 miliar. Ia memerintahkan agar lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan alokasi anggaran tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.
Langkah tegas dilakukan Jufri, karena pengalokasian dana tersebut hanya berdasarkan SK parsial yang ditandatangani mantan Bupati Tana Toraja dan tidak pernah melalui pembahasan di dewan. Yang lebih parah lagi, pencairan uang muka sudah dilakukan.
DAK tambahan sesuai SK parsial diplot untuk lima SKPD, masing-masing Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, RS Lakipada dan Dinas Kesehatan.
Pada pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan melalui suratnya, secara tegas menyebut pengalokasian anggaran melalui SK parsial, bermasalah. Lembaga ini mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 junto Permendagri No 59 tahun 2007 junto Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Permendagri ini ditegaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan parturan daerah (Perda). Kecuali anggaran mendesak, seperti biaya pilkada boleh berdasarkan SK parsial.
Jufri yang ditemui, Senin (23/11) menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat yang meminta lima SKPD penerima DAK tambahan di SK parsial, untuk menghentikan kegiatannya. Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan anggaran.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel ini, surat untuk lima SKPD telah ia titip ke Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mayer Dengen untuk dinomor. ”Setelah itu, didistribusikan kepada lima SKPD pengelola DAK tambahan,” kata Jufri.
Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Kadis DPPKAD Mayer Dengen mengaku belum mengetahui keberadaan surat Penjabat Bupati tersebut. ”Saya belum tahu itu. Nanti dicek,” ujarnya singkat.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Andareas Tadan secara terpisah, dengan tegas menyebut alokasi DAK tambahan tahun 2015 berdasarkan SK Parsial tidak prosedural dan bermasalah. ”Karena itu, kami mendukung dan mengapresiasi langkah yang ditempuh penjabat bupati untuk menyelamatkan anggaran,” tandasnya. (gus/rus/b)