Site icon Berita Kota Makassar

Muallim Sebut Hakim Keliru Maknai Temuan BPK

Muallim Sebut Hakim Keliru Maknai Temuan BPK

Muallim Sebut Hakim Keliru Maknai Temuan BPK

MAKASSAR, BKM — Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 yang juga mantan Sekertaris Pemprovinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim, meminta hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami minta agar hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan banding,” kata Muallim saat membacakan materi keberatan dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (24/11).
Muallim menilai hakim telah keliru menafsirkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, terkait kerugian negara Rp8,8 miliar dalam pengelolaan dana bansos tahun 2008.
Menurut Muallim, BPK dalam rekomendasinya hanya menyebut indikasi kerugian negara berdasarkan audit pengelolaan keuangan daerah. Namun jaksa maupun hakim justru menganggap telah terjadi kerugian negara.
“Audit BPK tersebut tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidik kasus bansos, karena bukan hasil audit investigasi sebagaimana diatur dalam undang-undang BPK. Selain itu, yang bisa melaporkan terjadinya pidana atas temuan itu hanya BPK sendiri, bukan pihak lain,” kilah Mualim.
Sementara itu Pengacara Muallim, Tadjuddin Rachman menambahkan, bahwa temuan BPK tersebut hanya bersifat rekomendasi yang masih memiliki tindaklanjut untuk diselesaikan oleh pemerintah.
Selama BPK belum melaporkan adanya perbuatan pidana dalam temuan itu, kejaksaan tidak boleh menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan. Terlebih rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengembalikan indikasi kerugian tersebut.
“Kami minta agar hakim bisa mengembalikan hak dan kedudukan terpidana pemohon dalam hal peninjauan kembali,” ujar Tadjuddin.
Dalam kasus ini, Andi Muallim telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar sejak 4 November lalu. Muallim menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Muallim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Muallim juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana bantuan sosial sehingga mengakibatkan negara rugi Rp8,8 miliar.
Hakim berpendapat Muallim tidak mengawasi penyaluran dana bantuan sosial dan tidak menverifikasi validitas lembaga penerima bantuan. Sehingga dana untuk 202 lembaga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Muallim juga menyetujui pencairan dana bantuan. Padahal tidak ada Peraturan Gubernur yang mengatur proses penyaluran dana bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margareta menolak menanggapi keberatan tersebut. Menurutnya, tim jaksa akan menjawab keberatan tersebut pada sidang selanjutnya secara tertulis agar lebih jelas. “Kami pelajari dulu keberatannya,” ujar Margareta. (mat-ril/b)

Exit mobile version