Site icon Berita Kota Makassar

Kirim Sabu Lewat Tiki, Dua Warga Makassar Dibekuk

MAROS, BKM — Satuan Narkoba Polres Maros meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di areal Bandara Internasiolan Sultan Hasanuddin, Senin (23/11) lalu.
Adapun dua orang yang diamankan diduga masuk sebagai jaringan peredaran narkoba antar daerah. Keduanya masing-masing, Hendrik ( 35 ) warga Jalan Poso Makassar serta Syamsuddin Jamco alias Syam, warga Jalan Rusa, Kecamatan Mamajang, Makassar.
“Dari keterangan Hendryk, kami mengembangkan dan berhasil mengamankan rekannya bernama Syamsuddin,” jelas Kasat Narkoba Polres Iptu Hendra Suryanto, Rabu (25/11).
Hendra menjelaskan, bahwa keduanya terlibat pengiriman sabu seberat 10 gram melalui jasa pengiriman barang (Tiki).
“Tersangka Hendryk kita lacak saat menghubungi petugas Tiki. Hedryk mempertanyakan barang kirimannya tujuan ke Ternate yang dikirim sejak sepekan lalu. Dia bertanya kenapa barangnya belum juga sampai. Saat itu, pihak Tiki memberikan penjelasan jika barang kiriman itu dibatalkan dan tersangka diharapkan untuk datang mengambil barangnya,” kata Hendra.
Kasus ini masih terus didalami pihak Sat Narkoba Polres Maros. Sementara kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 KUHP dengan tuduhan sebagai Kurir Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun penjara, dan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ari-ril/b)

Exit mobile version