SINJAI, BKM — Bupati Sinjai H Sabirin Yahya telah melantik Baharuddin sebagai Kepala Desa Era Baru beberapa waktu lalu. Meski begitu, aksi protes masih tetap muncul.
Puluhan orang pendukung calon Kades Era Baru nomor urut 3 Amiruddin, kembali turun menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Sinjai, Rabu (25/11). Mereka memprotes langkah pemerintah yang melantik Baharuddin sebagai Kepala Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe.
Koordinator aksi Ali Kamar, menilai pelantikan ini merupakan kelalaian Pemkab Sinjai. ”Pelantikan yang dilakukan merupakan bentuk kelalaian pemerintah. Untuk itu, sebagai warga Sinjai saya merasa malu karena pemda dikalahkan oleh organisasi terkecil di lingkup pemda, yakni gugatan BPD yang dimenangkan oleh PTUN hanya karena persoalan waktu yang tidak tepat 30 hari,” jelas Ali Kamar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Sinjai Andi Jalilintar Badong di depan pengunjukrasa, mengklaim bahwa pelantikan Baharuddin sebagai Kades Era Baru telah sesuai dengan undang-undang dan putusan PTUN.
Andi Halilintar juga mengaku kecewa dengan putusan PTUN Makassar yang memenangkan gugatan BPD Era Baru. “Saya berbesar hati pada saat itu, karena adanya penghitungan ulang. Tapi kenyataannya hasil penghitungan itu tidak ditetapkan oleh BPD Desa Era Baru. Bahkan BPD melakukan gugatan ke PTUN Makassar, yang kemudian mengharuskan calon Kades Era Baru nomor urut 1 Baharuddin dilantik sebagai Kades Era Baru karena mereka menang gugatan,” jelasnya.
Diapun menegaskan, bahwa dalam persoalan ini pemerintah tidak memiliki kesalahan dalam pelaksanaannya. “Saya tegaskan pemda tidak punya kesalahan dalam proses pilkades di Desa Era Baru. Tapi dengan adanya putusan PTUN, membuat kami tidak bisa berbuat apa-apa. Pelantikan yang sudah dilakukan bukanlah bentuk kelalaian kami sebagai pemerintah daerah. Kami hanya menjalankan putusan PTUN yang sifatnya final dan mengikat,” tandasnya. (din/rus/c)