MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan menciduk Farid (23), warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar lantaran diduga sebagai pengguna naroba jenis sabu.
Farid ditangka saat berada di rumahnya di Jalan Bangkala, Selasa (24/11) pukul 23.00 Wita. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu lengkap dengan alat isapnya.
Tersangka dihadapan petugas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seorang pengedar perempuan di Perumnas Antang berinisian IR seharga Rp500 ribu perpaket.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Sultan Iqbal mengemukakan, tersangka diringkus dari hasil keterangan tersangka lain yang lebih dulu mendekam di sel Polres Pelabuhan.
Dari keterangan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Farid.
“Farid mengaku membeli barang bukti sabu dari seorang perempuan berinisial IR di Perumnas Antang. Dari keterangan tersangka, Kaur Bin Ops Narkoba Polres Pelabuhan Iptu Baharuddin bersama anggota menindak lanjuti keterangan itu dengan mencari rumah IR di Perumnas Antang,” kata Sultan.
Namun saat dilakukan pengejaran, IR tidak berada di rumah. Diduga jika informasi tertangkapnya Farid telah bocor, sehingga IR lebih dulu melarikan diri sebelum petugas tiba di rumahnya.
“Diduga IR sudah mengetahui Farid telah diringkus polisi. Keterangan tersangka masih dikembangkan anggota untuk mencari IR dan pengguna narkoba jenis sabu lainnya,” kata Sultan. (jul-ril/c)