Site icon Berita Kota Makassar

Pembunuh Anggota TNI Dijerat Tiga Pasal

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan ekspose surat dakwaan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Prajurit Satu Aspin Mallobasang, dengan pasal berlapis.
“Ada tiga pasal yang dikenakan kepada para tersangka,” kata juru bicara Kejati, Muliadi, seusai ekspose dakwaan kasus tersebut, Rabu (25/11).
Ada lima tersangka dalam kasus ini yakni, Brigadir Muhammad Anwar, Brigadir Asri Adi, Brigadir Dua Abd. Rahman Muis, Brigadir Dua Zaenuddin, dan Bharada Rahman Bin Herman.Namun Rahman yang merupakan pelaku utama telah dinyatakan meninggal dunia diduga karena kecelakaan.
Muliadi menuturkan, dari hasil ekspos dakwaan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, Suhardi, pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Pimpinan kejaksaan, kata Muliadi, telah menunjuk lima jaksa penuntut yang akan menyidangkan kasus yang menarik perhatian masyarakat itu.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pertimbangan keamanan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Muliadi menuturkan tim jaksa saat ini menunggu kesiapan pihak penyidik kepolisian menyerahkan tersangka untuk diterbangkan ke Jakarta agar segera bisa diadili.
“Kami berharap segera diserahkan agar kasusnya segera tuntas,” tukas Muliadi.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, rekan Aspin, Prajurit Satu Fathurrahman juga menjadi korban. Fathurrahman mengalami luka berat. Kejadian tersebut terjadi di aeral Lapangan Syekh Yusuf di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, 12 Juli lalu. (mat-ril/c)

Exit mobile version