Site icon Berita Kota Makassar

Warga-Perusahaan Memanas, Pemkab Diminta Turun Tangan

Terkait Sengketa Lahan Perkebunan Karet Margareksa

Terkait Sengketa Lahan Perkebunan Karet Margareksa

SIDRAP, BKM — Hubungan warga dan PT Margareksa di Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap kembali memanas. Ketidakjelasan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Margareksa menjadi pemicunya.
Perseteruan antara warga dan perusahaan perkebunan karet itu, memanas lagi setelah PT Margareksa mengklaim lahan seluas 20 hektare yang masuk dalam HGU, dikuasai oleh warga.
Sengketa lahan antara warga dan PT Margareksa itu bahkan kini berujung ke pengadilan. PT Margareksa menggugat dua warga desa, yakni Kamaluddin dan Labolong terkait penguasaan lahan itu.
Sementara Kamaluddin dan Labolong, melalui juru bicaranya Nasrul, menepis tudingan PT Margareksa. Nasrul bahkan menuding PT Margareksa telah mengada-ada.
“Bagaimana mungkin PT Margareksa menggugat lahan seluas 20 hektare yang konon dikuasai Kamaluddin dan Labolong, sementara keduanya hanya menguasai 2 hektare,” tutur Nasrul, Rabu (25/11).
Untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan, Nasrul berharap adanya campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap. Pemkab, kata Nasrul, harus turun ke lokasi dan memperjelas status luas lahan HGU PT Margareksa.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidrap Andi Faisal, melalui Kasubag Bantuan Hukum Andi Kamarlan, menyebut luas lahan HGU PT Margareksa sesuai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Sidrap, hanya 748,41 hektare.
Lokasi itu, diantaranya berada di Desa Sidenreng, Lasiwala, Damai, Talumae dan lainnya.
“Itu berdasarkan HGU Nomor 1. Ada juga HGU tersendiri di Kecamatan Watang Sidenreng seluas 117 hektare, itu HGU Nomor 2,” sebut Kamarlan. (ady/rus/c)

Exit mobile version