MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali membuka pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Barat (Sulbar).
Adapun total dana bansos Sulbar yang kini sementara diusut sebesar Rp36 miliar pada tahun 2007.
Sebelumnya, penyidik menelusuri dana Bansos tahun 2008 hingga tahun 2009. Untuk bansos Sulbar tahun 2008 dilaporkan mencapai Rp34 miliar. Sementara bansos tahun 2009 berkisar Rp12 miliar.
“Berdasarkan Informasi dari penyidik, kasus ini dibuka kembali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/11).
Mulyadi mengaku, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman kembali. Selain itu, penyidik juga masih akan mengumpulkan kembali bukti-bukti serta keterangan terkait kasus ini.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar. Samiran, telah divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya,” papar Mulyadi.
Lanjutnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.
“Vonis keduanya telah dinyatakan incracht, sebab kedua terpidananya tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim,” tukas Mulyadi.
Mulyadi tidak menampik bila dalam kasus ini akan ada tersangka baru yang akan diseret oleh penyidik. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“tapi belum bisa mengungkapkan terlalu jauh soal penanganan kasus tersebut, karena ini sifatnya masih dirahasiakan. Nanti biar penyidiknya bekerja dulu dek, nanti kalau ada perkembangan terbaru baru kita akan beritahukan,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total dan bansos hanya Rp23 miliar. Namun pada laporan realisasi penggunaan dana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar, dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.
Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.
Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat Negara pada tahun 2007. Realisasi pada tahun 2007 pejabat Negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah. (mat-ril/c)