MAKASSAR, BKM — Saksi mengakui pernah menandatangani permohonan dan perjanjian kredit bantuan traktor. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di BNI Cabang Bulukumba.
Jaksa penuntut menghadirkan salah seorang saksi petani traktor, Sukardi untuk didengarkan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima Sophia Gusman mengatakan, keterangan saksi dipersidangan mendukung. Karena saksi rupanya tidak pernah menerima bantuan, saksi hanya menandatangani perjanjian kredit.
Menurut Prima, saksi dalam hal ini memang tidak layak untuk diberi bantuan kredit karena tidak memiliki background usaha yang bukan bergerak dibidang alat pertanian.
“Seharusnya ini menjadi pertimbangan pihak perbankan sebelum mencairkan kredit. Masa tidak ada usahanya tetap diberi kredit,” pungkasnya.
Sidang tersebut telah mendudukkan mantan Pemimpin BNI cabang Bulukumba, Wisnu Suhendra sebagai terdakwa.
Prima menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kredit tersebut digunakan oleh Direktur CV Setia Kawan Sejati, Dede Tasno untuk kepentingan pribadi antara lain, membangun pabrik tapioka, membangun instalasi listrik, membeli 1 unit kapal, membeli 80 unit mobil truk, serta membeli 100 unit motor. Dede yang juga turut diseret dalam kasus ini, hanya saja berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Terdakwa Wisnu dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menyetujui pencairan kredit sebesar Rp54,7 miliar yang menggunakan data fiktif. Dana itu untuk 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Setiap petani ubi kayu mendapat Rp 440 juta.
Sedangkan petani traktor menerima masing-masing Rp370 juta untuk pengadaan traktor. Rencananya dana itu digunakan oleh setiap petani untuk menggarap lahan seluas 50 hektare, dari total lahan yang digunakan seluas 5.000 hektare. Namun ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun petani yang mendapatkan dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Negara dirugikan sebesar Rp54,7 miliar. Hingga kini belum sepeserpun uang dikembalikan ke negara.
Dalam persidangan Sukardi mengaku, kalau dirinya telah menandatangani dokumen kredit tersebut di bank BNI setelah diantar oleh karyawan CV Setia Kawan Sejati.
Selain itu juga Sukardi mebeberkan, sebelumnya tidak pernah memiliki inisiatif mengajukan kredit untuk pembelian traktor. Pihak CV Setia, kata dia, pernah meminta identitasnya berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan. “Tapi nyatanya saya tidak pernah bekerja,” kata Sukardi.
Pengacara Wisnu, Yance Salambau, menilai keterangan saksi tidak berkaitan langsung dengan peran kliennya. Menurutnya, saksi yang dihadirkan lebih cocok diperiksa untuk tersangka Dede. “Saksi tidak mengenal dan tak pernah berhubungan dengan klien kami,” ujar Yance.(mat-ril/c)