Site icon Berita Kota Makassar

Samsat Luwu Realisasikan Pendapatan Rp28 Miliar

LUWU, BKM — Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak menunaikan kewajibannya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Luwu bersama Samsat menggelar sosialisasi pajak daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Subur, Belopa, Kamis (28/11) ini diikuti wajib pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh agama.
Kepala UPTD Wilayah Luwu Kasmir Huseng mengatakan, untuk menggenjot kesadaran wajib pajak kendaraan dan mempermudah pembayaran pajak bermotor, Samsat telah membuka outlet pembayaran pajak di Walenrang.
”Setelah itu, kita rencanakan akan membuka kembali outlet baru di sekitar wilayah Kecamatan Larompong,” kata Kasmir Huseng di hadapan wajib pajak.
Diakui Kasmir, di tahun 2015 ini jumlah pembayar pajak di Kabupaten Luwu sedikit menurun. Namun dari jumlah uang yang masuk mengalami kenaikan dari tahun lalu. Estimasi kenaikannya sekitar Rp1 miliar.
Saat membacakan sambutan Kepala Dispenda Sulsel H Tautoto Tanaranggina, Kasmir mengatakan bahwa pendapatan yang bersumber dari retribusi pendapatan wajib pajak kendaraan sangat penting menentukan akan kebutuhan anggaran pembangunan daerah.
“Untuk itu penyuluhan tentang pajak daerah sangat penting digenjot, khususnya yang terkait pemahaman terhadap aturan pajak daerah,” kata Kasmir.
Ketua panitia sosialisasi Muhammad Yusuf melaporkan, bahwa realisasi pendapatan per Oktober 2015 sebesar Rp28 miliar lebih, atau 73,30 persen dari target Rp30 miliar lebih. Berarti, masih ada selisih Rp10 miliar yang harus direalisasikan hingga berakhirnya tahun anggaran ini. Saat ini jumlah kendaraan roda dua dan empat yang menjadi sumber pajak di Kabupaten Luwu sebanyak 91 ribu unit lebih.
Disebutkan Yusuf, pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Luwu setiap bulannya sebesar Rp3 miliar lebih. Karenanya, dia berharap kinerja jajaran Samsat perlu digenjot untuk mencapai target yang masih tersisa.
Kaur Bin Ops Lantas Polres Luwu Iptu Petrus Sandale mewakili Kanit Regiden Samsat Luwu Iptu Ahmad, mengatakan peran wajib pajak kendaraan bermotor yang ditangani pihak kepolisian terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Khususnya saat wajib pajak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. (wan/rus/c)

Exit mobile version