PAREPARE?, BKM — Penyidik Kejakaan Negeri Kota Parepare menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana block grant di lingkup Dinas Pendidikan. Mereka adalah Imran Rusadi staf Disdik yang bertindak sebagai makelar, Baso Kurman (bendahara), Damrah (PPK), dan Deden yang berperan sebagai makelar di Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta.
“Kami sudah menahan empat tersangka. Dalam pemeriksaan kembali, mereka membeberkan adanya keterlibatan ?pimpinan di dinas tersebut,” terang Kajari Parepare Rizal Nurul Fitri, Kamis (26/11/2015).
Dia menjelaskan, kegiatan block grant diperuntukkan bagi 37 sekolah yang ada di Parepare. Ppengerjaannya dilakukan secara swakelola. Dananya bersumber dari APBN tahun 2012 sebesar Rp9 miliar.
Dana tersebut diduga kuat disunat, serta tidak sesuai dengan tekhnis penyaluran?. Kemudian akhirnya aparat hukum menetapkan ?empat tersangka, yakni Imran Rusadi, Baso Kurman, Damrah dan Deden.
“Tiga tersangka dari Dinas Pendidikan, dan satu orang lagi adalah penghubung dari kementerian. Ini sementara kami dalami keterlibatan yang disebutkan tersangka,” ujar Rizal.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan kala itu, Andi Mustafa Mappangara yang saat ini menjabat sebagai Sekkot Parepare, mengemukakan, sebelum kegiatan itu berjalan, kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada tiga pejabat yang saat ini menyandang status tersangka.
“Semua prosedur sudah saya jalankan. Surat kuasa saya berikan kepada tiga orang tersebut untuk menjalankan kegiatan block grant itu,” kelitnya.
Dia menegaskan, pada proses pencairan dana pihaknya tidak pernah menandatangani satupun dokumen. (smr/rus/b)
Tiga Staf Disdik, Satu Makelar Ditahan

Tersangka Block Grant Sebut Keterlibatan Pimpinannya