Site icon Berita Kota Makassar

DKPP Adili Panwas Maros

MAKASSAR, BKM–Tim media paslon nomor urut 1, Imran Yusuf-Said Patombongi (Iman), Muhammad Fajrin mengadukan Panwas Maros ke Dewan Kehornatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada persidangan DKPP, di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (27/11), Fajrin mengatakan, Panwas Maros telah merugikan pihaknya, sebab laporannya yang mengadukan jubir paslon nomor urut 2, Husain Rasul-Sudirman Sirajuddin (Hadir), Akbar Endra yang menyebutkan “Paslon Iman hanya menjadi boneka di Pilkada Maros” di media cetak dan online itu tidak ditindaklanjuti Panwas Maros.
Untuk itu, pihaknya menilai Panwas telah mengabaikan UU nomor 15 tahun 2007 pasal 77 huruf a tetang penyelanggara pemilu. “Kami merasa diabaikan oleh Panwas Maros, sebab laporan kami tidak ditindak lanjuti,” ujar dia dalam persidangan.
Dia menambahkan, dengan pernyataan Jubir Hadir, Akbar Endra tersebut pihaknya merasa dihina dan dirugikan pihak Hadir. “Kami hanya meminta kejelasan terhadap laporan kami, namun Panwas tidak memberikan kejelasan dan tindak lanjut selama lebih dari lima hari,” ungkapnya.
Fajrin dalam persidangan DKPP memperlihatkan sejumlah bukti berupa satu eksamplar koran salah satu media, dan print out pemberitaan di media online.
Ketua Panwas Maros, Haruna Yusuf mengungkapkan, laporan yang disampaikan Fajrin sebagai pengadu yang menyenyebutkan paslon Iman hanya menjadi boneka di Pilkada Maros di media cetak dan oline, telah dirapatkan. Dan hasilnya laporan tersbeut tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Pernyataan Tim Hadir, Akbar Endra tak sedang melakukan kampanye, karena hanya sebatas hasil wawancara. Jika pengadu merasa dirugikan pihaknya menyarankan untuk menggunakan hak jawab pada pada berita tersbeut,”ujarnya. Sidang DKPP melalui telekonference diikuti komisioner bawaslu Sulsel Azri Yusuf. (jun/rif/d)

Exit mobile version