Site icon Berita Kota Makassar

PNS Wanita Pemilik 12 Sachet Sabu Divonis Empat Tahun Penjara

JENEPONTO, BKM — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jeneponto, Ameliah Rahayu Agus menerima vonis hukuman empat tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Amelia divonis oleh hakim dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 sachet. Dia diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto, di kamar 4 lantai IV rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Jalan Kesehatan Bontosunggu pada 11 Mei 2015 lalu.
“Yang bersangkutan (Rahayu.red) sudah menjalani sidang dan telah divonis empat tahun penjara serta denda Rp800 juta. Kini yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto sejak beberapa hari lalu,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Ilham Agung S ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11).
Selain Rahayu, tercatat empat oknum PNS Jeneponto yang juga mendekam di rutan dalam kasus yang sama. Mereka antaralain, mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Rusli Ramli, Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Jamaluddin M, mantan Kabid TTG BPMPD, Abdullah Tompo serta satu mantan pegawai Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Kaharuddin Rempong.
“Total keseluruhan dengan Rahayu lima orang. Ada dua oknum polisi juga mendekam kasus narkoba, yakni Briptu Hendra dan Briptu Jefri,” terangnya.
Kasus narkoba yang banyak melilit pejabat PNS di lingkup Pemkab Jeneponto sejauh ini terbilang tinggi. Kondisi ini menuntut Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Jeneponto untuk melakukan pencegahaan dan pengawasan.
“Pengawasan memang perlu ditingkatkan. Ini tugas bersama. Salah satu pencegahaan bisa dilakukan dengan upaya tes urine di setiap instansi pemerintah. Kita harap BNK bisa optimal dalam hal ini,” jelas Ilham Agung S.
Di tempat terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tehnik Daerah ( UPTD ) Rusunawa Dinas PU Jeneponto, Ishaq Karaeng Tumpu saat dimintai tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap salah seorang pegawainya mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi dilingkup kerjanya itu.
“Saat Ameliyah gerebek petugas, saya kaget karena Ameliah berteriak-teriak menolak dibawa ke kantor polisi. Teriakannya sempat mengundang perhatian penghuni rusunawa, sekira jam 22 malam. Dia tetap digelandang bersama barang buktinya,” ungkap Ishaq.
Ishaq mengatakn, bahwa hukuman yang diterima Ameliah sudah sesuai dengan perbuatannya. Dia berharap, dari kasus Ameliah dan kasus narkoba yang menjerat oknum pejabat lainnya bisa menjadi pembelajaraan dan memberikan efek jera,” harap Ishaq. (krk-ril/b)

Exit mobile version