Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Kasus DAK Selayar Segera ke Penuntutan

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, menyatakan berkas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Selayar tahun anggaran 2012, telah lengkap.
Dalam kasus ini penyidik Kepolisian Daerah (Polda) telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.
“Berkasnya kasus ini sudah kita nyatakan lengkap (P-21) dan kita sudah terima tahap duanya dari penyidik,” kata Kepala Seksi (Kasi) penuntutan, Ahsan Thamrin, Jumat (27/11).
Ahsan mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut, ke bidang penuntutan Kejati Sulselbar.
“Keduanya begitu diserahkan, kita langsung lakukan penahanan di Rutan Makassar,” tandasnya.
Ahsan menuturkan, pelimpahan berkas kasus tersebut tinggal menunggu penuntutan dari pihak jaksa penuntut. “Jaksa masih punya waktu 20 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan,” kata Ahsan.
Pada pelimpahan tahap dua kata Ahsan, kedua tersangka tidak di dampingi pengacara, keduanya hanya didampingi penyidik dari Polda Sulselbar.
Ahsan menjelaskan, DAK tersebut dialokasikan sebesar Rp16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan, namun tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan. Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.
Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp1,1 miliar.
Selain itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar, kembali metapkan tersangka baru, yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Selayar, H Patta Bone danSyeh Yusuf alias Uncu. Yusuf selaku pembuat pertanggung jawaban keuangan atau pembuat dokumen laporan keuangan proyek. (mat-ril/b)

Exit mobile version