SENGKANG, BKM — Angka perceraian yang diajukan oleh perempuan atau cerai gugat di Kabupaten Wajo hingga saat ini masih mendominasi. Data di Pengadilan Agama (PA) Sengkang menyebutkan, jumlah kasus perceraian dalam 10 bulan terakhir sebanyak 725.
Sebanyak itu pula wanita yang berubah status menjadi janda. Rinciannya, untuk kasus cerai gugat sebanyak 598, sedangkan cerai talak sebanyak 127 kasus.
Dari informasi yang dihimpun, tingginya jumlah kasus cerai gugat disebabkan oleh sejumlah faktor. Mulai dari poligami, krisis akhlak, cemburu, masalah ekonomi, tidak ada tanggung jawab, impoten, gangguan pihak ketiga sampai tidak ada keharmonisan, dan ada juga tanpa sebab.
Pada bulan Januari tercatat ada 38 kasus. 31 diantaranya adalah cerai gugat dan 7 cerai talak. Bulan Februari mencapai 88 kasus, yang 74 diantaranya cerai gugat dan 14 cerai talak.
Selanjutnya bulan Maret mencapai 94 kasus, 78 adalah kasus cerai gugat dan 16 cerai talak. Di bulan April ada 30 kasus, cerai gugat sebayak 56 dan cerai talak 19 kasus. Pada bulan Mei 90 kasus, dengan cerai gugat 77 kasus, sementara cerai talak 13 kasus.
Untuk bulan Juni ada 78 kasus, 63 diantaranya adalah cerai gugat dan 15 diantaranya cerai talak. Bulan Juli sebanyak 74 kasus perceraian, 56 diantaranya cerai gugat dan 18 cerai talak. Bulan Agustus sebanyak 49 kasus, cerai talak sebanyak 7 dan cerai gugat 42 kasus. Sementara untuk bulan September sebanyak 70 kasus, 63 diantaranya cerai gugat dan 7 diantaranya cerai talak. Pada bulan Oktober ada 69 kasus, 58 diantaranya cerai gugat dan 11 cerai talak.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Sengkang Arifin, mengatakan yang banyak melakukan perceraian adalah mereka yang tidak bisa tinggal di rumah mertua atau tidak bisa memberikan nafkah. Ada juga karena keterlibatan orang ketiga, serta kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, ada juga yang impoten.
“Penyebab lain adalah kurang harmonis, ada poligami tidak sehat, inpoten, krisis ahlak, masalah ekonomi, gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab dan cemburu. Namun dari data yang ada, kasus penceraian masih dinominasi oleh tidak ada tanggung jawab dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. 20 persen dari jumlah perceraian itu masih di bawah umur,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo yang membindangi pendidikan dan perlindungan perempuan Hj Husniaty HS, kaget saat disampaikan data tingginya angka perceraian di daerah ini. Khususnya yang berstatus janda di bawah umur.
”Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan di bawah umur harus lebih dipertegas dan perlu disoalisasikan ke masyarakat. Orang tua juga harus memahami kondisi dan kematangan anaknya. Jangan asal menikahkan. Tunggu sampai selesai jenjang SMA,” sarannya.
Srikandi PDIP tersebut, menilai pernikahan memerlukan tiga perspektif yakni kematangan dari sisi fisik, psikologis, dan dari sisi ekonomi. Untuk itu, guna menekan angka perceraian di Kabupaten Wajo, pernikahan dini harus diawasi secara ketat, kendati alasan pihak ketiga juga menjadi pemicu perceraian.
“Tapi kalau usia 16 tahun kan masih SMA kelas 1. Paling tidak, tunggu sampai luluslah dan berusia 19 tahun. Karena pernikahan perlu komitmen untuk memberikan pengasuhan kepada anak. Dan jangan lupa, banyak implikasinya kalau menikah terlalu muda,” katanya saat dihubungi via telepon selularnya, kemarin. (ilo/rus/b)