WATAMPONE, BKM — Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan Amrizal alias Rizal alias Bahar (29) yang terjadi bulan Januari 2014 lalu, akhirnya dibekuk. Akistan alias Akka bin Paranrengi (34) dibekuk jajaran Polres Bone, Sabtu (28/11) dinihari.
Warga Dusun Palacari, Desa Salebba, Kecamatan Ponre ini merupakan pelaku tunggal pembunuhan Amrizal. Kapolres Bone AKBP Yuliar Kusnugroho melalui Kasat Reskrim AKP Andi Asdar menjelaskan, setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dan selama setahun lebih menjadi DPO.
“Sabtu dini hari kemarin tim Opsnal Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustam Mappa berhasil meringkus pelaku di Dusun Tellang, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre,” terang Andi Asdar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 45 cm. Sajam tersebut diduga kuat digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korbanya Rizal, warga Dusun Ciro, Desa Bolli, Kecamatan Ponre.
“Pelaku dan barang buktinya sekarang diamankan di Mapolres Bone guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan paling kurang 20 tahun penjara,” terang A Asdar. (*/rus)