Site icon Berita Kota Makassar

Kades Dua Priode Masih Bisa Mencalonkan Diri

TAKALAR, BKM — Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) se Kabupaten Takalar mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pelaksanan pemilihan kepala daerah (Pilkada), berlangsung selama dua hari, Sabtu (28-29/11) di Hotel Jolin Makassar.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Sekeretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Nirwan Nasrullah di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kabag Administrasi Pememerintahan.
Ketua Panita yang juga Kabag Pemerintahan, Hj A Herni SH dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015, untuk menyamakan persepsi tentang pelakdsanaan Pilkada secara serentak di Kabupaten Takalar pada tahun 2016 mendatang.
“Tahapannya dimulai bulan Desember Tahun ini. Ada 26 desa yang akan melakasanakan Pilkada di delapan kecamatan,” terangnya.
Sekkab Takalar saat membacakan sambutan bupati menyampaikan, apresiasi atas terselenggarnya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat melalui SKPD.
“Jadi kita inilah yang akan menyampaikan informasi tentang teknis Pilkada ke masyarakat,” katanya.
Lebih lantut dikatakan dengan terbitnya Undag-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014, Serta Permendagri No 112 tentang Pilkada.
“Pelaksanaan Pilkades serentak atau secara bergolombang hanya untuk tiga kali pelaksanaan Pilkades selama 1 periode dan untuk Kabupaten Takalar pelaksanaan Pilkades direncanakan sebanyak tiga kali untuk 26 desa. Tahun 2018 sebanyak 13 desa dan tahun 2019 sebanyak 37 desa,” jelas Sekkab.
Pada Perda No 3 Tahun 2015 ini, lanjut Sekkab, beberpa hal yang mendasar yang perlu segera di sosialisasikan, diantaranya kepala desa dapat menjabat paling lama tiga (kali) masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turu.
“Artinya kepalaa desa yang saat ini menjabat dua kali periode masih diberi kesempatan mendaftar sebagi calon kepala desa untuk 1 kali periodi. Biaya Pilkades di bebankan pada APBD Takalar dan bantuan-bantuan dari anggaran dan belanja desa, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak dibebankan lagi kepada para calon,” tegas Sekkab.
Mengakhiri sambutannya, Nirwan menyampaikan kepada seluruh peserta terkait rencana bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panitia Pilkades. Bimter diharapkan agar Pilkades dapat berjalan lancar dan tertib. (tom-ril/c)

Exit mobile version