MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat (Sulbar).
Penyidik menyebut tersangka dengan inisal ATNI yang diketahui sebagai pengelola dana Bansos) Sulbar.
“Tersangka baru dalam kasus ini yang telah ditetapkan, bernisial ATNI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Minggu (29/11).
Muliadi mengatakan, pertimbangan majelis hakim pada persidangan kedua tersangka sebelumnya, ATNI disebut sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam penyaluran dana Bansos.
“Menurut penyidik nama ATNI sering disebut-sebut di persidangan,” ujar Muliadi.
Muliadi menuturkan, penetapan ATNI sebagai tersangka baru dalam kasus ini, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar, Samiran, telah divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.
Selain itu juga sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.
Sekedar diketahui, berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total anggaranbansos hanya Rp23 miliar, Namun pada laporan realisasi penggunaandana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar, dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.
Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.
Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat Negara pada 2007. Namun realisasi pada tahun 2007 pejabat Negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.(mat-ril/c)