Site icon Berita Kota Makassar

Anggaran Belum Cair, Kontraktor Segel Kantor Desa

MAROS, BKM — Kantor Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa disegel oleh pihak kontraktor. Aksi ini dilakukan pihak kontraktor karena mengaku kesal, lantaran anggaran renovasi kantor Desa Batu Putih belum dibayarkan.
Sedianya kantor Desa Batu Putih telah diserahterimakan ke pemerintah sejak sebulan lalu. Namun lantaran masalah pembayaran, kantor tersebut belum bisa dioperasikan.
Andi Risal Mappiasse, Direktur CV Camba Prima Perkasa selaku pihak rekanan pembangunan kantor Desa Batu Putih membenarkan penyegelan tersebut.
“Penyegelan ini biasa karena memang Pemkab Maros belum menyelesaikan kewajibannya, padahal pengerjaan sudah rampung. Saya memang pegang kuncinya itu kantor, tapi bukan berarti tidak mau memberikan untuk dipakai. Kalau pak desa minta dan ada kesepakatan tentu saya bisa berikan kunci,” kata Risal, mengancam.
Risal menjelaskan, pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai syarat pencairan anggaran. Dia mengaku kalau masalah ini dipicu oleh adanya pergantian bupati.
“Memang di keuangan agak mandek sejak adanya pergantian dari bupati lama ke Plt bupati. Tapi kami dijanji dalam waktu dekat akan segera cair,” bebernya.
Menanggapai hal itu, Kepala Desa Batu Putih Fahri mengaku untuk sementara terpaksa berkantor di rumah pribadinya. Fahri menjelaskan, sudah dua tahun lebih dirinya berkantor di rumah atau sejak dirinya dilantik menjadi kepala desa.
“Kantor desa sebelumnya tidak masuk dalam asset daerah, sehingga diklaim milik mantan kepala desa sebelum dia menjabat. Dua tahun lebih saya terpaksa berkantor di rumah,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMDP) Kabupaten Maros, M Muchsin mengakui adanya beberap kantor desa yang masih belum bisa digunakan meski telah rampung pengerjaannya. Selain kantor Desa Batu Putih, kantor Desa Borimasunggu di Kecamatan Maros Baru juga belum bisa difungsikan.
“Jadi semua karena masalah pencairan anggaran. Bukan hanya kantor desa, beberapa penegerjaan drainase yang telah rampung, juga belum cair anggarannya,” ujarnya.
Pemdes sendiri kata Muchsin terkait kewajibannya dengan rekanan telah rampung, hanya saja untuk pencairan anggaran, masuk dalam kewewenang pihak keuangan daerah. (ari-ril/b)

Exit mobile version