Site icon Berita Kota Makassar

Danny Beberkan Syarat RT/RW Terima Gaji Rp1 Juta

MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) agar bisa memperoleh gaji insentif dari Pemkot Makassar sebesar Rp1 juta per bulan, tahun 2016 mendatang.
Danny mengaku akan merealisasikan janjinya untuk memberikan insentif Rp1 juta per bulan melalui anggaran APBD Pokok tahun 2016. Hanya saja, persyaratannya ketua RT/RW harus aktif memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Hanya RT/RW yang punya kinerja bagus, dan total melayani warga yang bisa mendapat gaji insentif ini,” Kata Danny usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Makassar, Senin (30/11).
Selain itu, ujar Danny, persyaratan kedua, ketua RT/RW yang bisa mensosialisasikan warganya tepat waktu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lingkungan yang bersih dan aman.
“Kalau pajak PBB dan drainase di lingkunganya bagus, itu menandakan RT/RWnya bekerja, dan rutin bersosialisasi,” kata Danny.
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh mengungkapkan, pemkot saat ini sementara melakukan pendataan RT/RW mana saja yang berhak mendapat reword dari Wali Kota Makassar.” Pemberian reword ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” jelas Ibe sapaan akrabnya.
Sementara itu, anggota Komisi D Bidang Kesra, Mario David mengatakan, mekanisme pemberian reword kepada RT/RW yang berkinerja bagus sudah tepat dilakukan. Sebab menurutnya, akan sangat tidak adil bila Rp1 juta juga diberikan ke ketua RT/RW yang malas.(ita/war/c)

Exit mobile version