MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, Muh Sabri. Setelah ada permintaan penundaan dari Sabri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
Pihak penyelidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Camat Tamalanrea itu pada Senin (30/11). Namun penyelidik menunda lantaran yang bersangkutan sedang ada kegiatan penting.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman melalui Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Makassar, A Fajar Anugrah Setiawan mengatakan, Muh Sabri, pada Senin kemarin telah meminta izin untuk menunda pemeriksaan.
“Sudah dua kali dia sudah minta izin untuk menunda diperiksa,” ujar Fajar.
Muh Sabri, kata Fajar beralasan karena saat ini Pemkot Makassar memiliki banyak agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pihaknya meminta untuk menunda pemeriksaan.
“Alasannya masih sibuk dengan agenda di pemkot,” jelas Fajar.
Fajar menuturkan bahwa pihaknya, akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Muh Sabri. “Kami akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ulang itu akan dilakukan. “Kami lihat dulu waktu yang tepat untuk dilakukan pemeriksaan,” tukas Fajar.
Sejauh ini, kata Fajar, pihaknya terus menggenjot penyelidikan kasus ini, bahkan penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui soal pembebasan lahan TPU Sudiang.
“Kita kana sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan saksi yang sudah kita periksa, sudah mencapai 50 persen,” ujarnya.
Saksi yang sudah diperiksa antara lain Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde, Lurah Sudiang, Udin H I Idris dan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkot Makassar, Aria.
“Saksi ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangannya soal pembebasan lahan TPU Sudiang,” kata Fajar.
Fajar menegaskan bahwa pihak Kejari Makassar tidak akan mentolelir siapa saja pihak yang dianggap terlibat, bahkan memastikan akan menyeret tersangka dalam kasus ini.
“Kalau buktinya cukup, siapa pun orangnya pasti kita akan seret jadi tersangka,” tegasnya.
Diketahui bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektar.
Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp 700 ribu permeter, hanya saja harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp 800 ribu permeter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan, yang disinyalir ada indikasi Mark up antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui Bidang Pertanahaan di Sekretariat Kota Makassar.
Selain itu juga Ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum, yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertifikat hak milik. (mat-ril/b)