MAKASSAR, BKM–Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Ombudsman RI Wilayah Sulsel meminta Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) terkait sekolah bebas pungutan.
Permintaan tersebut disampaikan Ombudsman, karena Ombudsman menemukan sejumlah bentuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah maupun pihak ketiga akhir-akhir ini. Bahkan, pihak ketiga terang-terangan memungut biaya hingga ratusan ribu dengan membebankan guru dan kepala sekolah, dengan alasan peningkatan SDM para pendidik.
“Segala pungutan di sekolah baik itu dilakukan oleh internal sekolah maupun pihak ketiga adalah pelanggaran berat. Sudah ada aturan kalau segala bentuk pungutan tidak diperbolehkan. Untuk itu, dengan terbitnya perwali bisa lebih mempertajam larangan tersebut,” tegas Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer, Senin (30/11).
Subhan juga meminta wali kota untuk tidak memberikan lampu hijau kepada pihak ketiga memungut biaya ataupun sumbangan.”Kita minta pak wali kota jangan memberikan kelonggaran siapa saja termasuk pihak ketiga untuk meminta pungutan atau sumbangan di sekolah, berkedok kegiatan pendidikan,” jelas Subhan.
Bahkan, ujar Subhan, Ombudsman mengkhawatirkan nama wali kota dan disdik dicatut untuk memuluskan kegiatan pihak ketiga, termasuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga meminta Wali Kota Makassar tegas terkait pelarangan pungutan di sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Mario David mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihak ketiga ini harus jelas regulasinya untuk apa, sehingga retribusi yang dibebankan untuk guru dan kepala sekolah ini jelas arahnya. Sebab dewan juga sudah menduga ada beberapa oknum yang bermain mengatas namakan kegiatan pendidikan.
“Kalau wali kota sudah setuju terkait kegiatan tersebut dan memunggut biaya, saya kira itu tidak ada masalah. Yang menjadi masalah jika pihak ketiga memaksa guru atau kepala sekolah untuk ikut dalam kegiatan tersebut,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, kemarin.
Legislator Fraksi Partai Nasdem ini juga menekankan pihak ketiga untuk tidak mengatasnamakan pemerintah kota dan memaksa oknum guru dan kepala sekolah membayar kegiatan tersebut.”Saya dengar ada oknum guru dan kepala sekolah yang merasa dipaksa membeli buku dan mengikuti kegiatan seminar dengan membayar retribusi sebesar Rp250 ribu. Jika tidak akan dicopot, nah yang seperti itu kami akan tegasi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Makassat lainnya, Iqbal Djalil juga meminta wali kota jangan membiarkan pihak ketiga melakukan kegiatan tanpa jelas feedbacknya.”Saya dengar setiap sekolah diwajibkan 5 orang guru dan satu orang kepala sekolah untuk ikut dalam kegiatan tersebut dengan beban biaya ditanggung masing-masing guru dan kepala sekolah. Seharusnya kegiatan seminar inovatif pendidikan berada dalam program kerja Disdikbud yang dibiayai APBD daripada melibatkan pihak ketiga,”tegasnya.(jun-arf/b)