SIDRAP, BKM — Banyaknya areal pertanian di Sidrap yang beralih fungsi menjadi lahan perumahan, disikapi pemerintah setempat. Sebuah regulasi coba dibuat guna mengantisipasi penyempitan lahan pertanian itu.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sidrap Amiruddin Syam, mengatakan diperlukan regulasi khusus guna mengatur alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan.
“Meski belum berpengaruh pada menurunnya hasil produktivitas pertanian, tapi hal itu tetap penting untuk disikapi. Paling tidak ada ketentuan-ketentuan apabila ada lahan pertanian akan
dialihfungsikan pemiliknya menjadi perumahan, “kata Amiruddin, Senin (30/12).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap H Ruslan, berdalih pemkab tidak bisa berbuat banyak terhadap banyaknya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Hal itu disebabkan belum adanya regulasi yang mengaturnay.
“Inilah yang sementara dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan solusi. Pemkab Sidrap tidak bisa diam saja terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan oleh warga,” kata Ruslan.
Pemkab Sidrap, tambah Ruslan, akan berupaya melahirkan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur soal alih fungsi lahan itu, tanpa harus merugikan pihak manapun. (ady/rus/c)