MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016.
Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan, ditandai pembubuhan tanda tangan kesepakatan bersama antara lembaga DPRD dan Bupati Maros.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Andi Herry Iskandar menjabarkan tentang komposisi APBD Pokok 2016, yakni anggaran pendapatan tahun 2016 sebesar Rp1.362.077.401.519, daan anggaran belanja sebesar Rp1.359.777.301.519.
Menurutnya dari sisi pendapatan, maka dana perimbangan masih merupakan harapan utama kabupaten Maros untuk membiayai beberapa kegiatan atau belanja. Dengan anggaran sebesar Rp914.891.847.000 yang terdiri dari DAU Rp704.125.166.000. Sementara DAK sebesar Rp 185.179.710.000, dan bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp25.786.971.000.
“Kita berharap, selain sumber pendapatan yang berasal dari dana perimbangan tersebut, diharapkan diperoleh dari PAD yang berasal dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah dengan jumlah keseluruhan sekitar RP 180.007.000.000, dengan rincian pajak daerah sebesar Rp 71.301.000.000, retribusi daerah sebesar Rp61.206.000.000. Selain itu dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9.000.000.000 dan lain-lain sebesar Rp 38.500.000.000,” ungkapnya saat memberi sambutan kemarin dalam penetapan APBD pokok 2016.
Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp267.178.554.519, dengan rincian dana bagi hasil provinsi Sulsel, Rp 66.290.172.719. Dana penyesuain dan ostonomi khusus sebesar Rp183.702.449.000. Dan bantuan keuangan sebesar Rp17.185.932.800.
“Kemudian dari sisi belanja, dianggarkan sebesar Rp1.359.777.301.519, yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp720. 208 790.320 dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp583.572.123.320 belanja hibah Rp700.000.000.000. Belanja bantuan sosial Rp500.000.000.000. Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan parpol sebesar Rp 126.636.667.000 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 2.500.000.000,” bebernya.
Menurut Andi Herry, penyusunan anggaran tahun 2016 merupakan masa transisi dokumen perencanaan anggaran. Terlebih, lanjutnya, RPJPD telah berakhir seiring berakhirnya masa jabatan bupati sejak Agustus lalu. Sehingga RAPBD disusun berdasarkan RPJPD 2000-2025, serta hasil evaluasi RPJPD yang disinkronisasi dengan hasil musrembang dan catatan reses dewan.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Maros, HA Patarai Amir menambahkan, dengan penjabaran itu pada sisi pendapatan maupun sisi belanja, menunjukkan struktur APBD 2016 mengalami surplus yaitu sebesar Rp2.300.100.000. Sedangkan pada bagian pembiayaan terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp19.200.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.500.100.000 yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp4.300.100.000. Dan pembayaran utang sebesar Rp7.200.100.000. (ari-ril/c)