JENEPONTO BKM — Sukardi Hasanuddin (30), warga Kampung Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto tak berkutik setelah petugas menemukan 67 gram sabu di rumahnya, Jumat (27/11) sekira pukul 18.00 Wita.
Penangkapan Sukardi memicu perhataian warga di desa tempatnya bermukim. Pasalnya, baru kali ini ada warga desa yang terlibat kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar.
Penangkapan Sukardi diawali dengan penggerebakan oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto. Dari tangan Sukardi, polisi menyita 67 gram kristal bening yang diduga sabu senilai Rp105.000.000.
Nenek tersangka bernama Masiah Daeng Alusu membenarkan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap cucunya tersebut. Menurut Masiah, selama ini cucuknya tak pernah manruh perilaku yang mencurigakan. Masiah menilai jika cucuknya itu dijebak dalam kasus narkoba.
“Saya duduk-duduk di bale-bale depan rumah, tiba tiba ada orang tidak kukenal baju merah menemui cucu saya (Sukardi.red). Tidak lama pergi orang itu, datang beberapa polisi menggerebek rumah kami. Saya kaget sekali, karena selama ini cucuk saya tidak punya gerak-gerik mencurigakan. Kalau merokok biasaji kulihat, pasti ini jebakan kodong,” keluh Masiah.
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno melalui Kasat Narkoba AKP Arivlianto Barmuli kepada BKM, Senin (30/11) mengatakan, Sukardi Hasanuddin terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 67 gram yang dikemas dalam plastik bening sebanyak empat shacset kecil dan satu bungkus besar.
“Sudah satu bulan dilakukan pengintaian dan baru dilakukan penggerebekan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah kita jebloskan ke sel. Kita juga masih tunggu hasil Labfor untuk mengetahui apakah barang bukti itu positif narkoba atau bukan,” tegas Kapolres. (krk-ril/c)