PALOPO, BKM — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Palopo terus menggenjot upaya peningkatan pendapatan, khususnya dari sektor pajak. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pajak daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Agrowisata, Palopo, Kamis (26/11) ini dibuka Kadispenda Sulsel H Tautoto Tanaranggina diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Wilayah Palopo Reza Faisal Saleh. Para peserta sosialisasi berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti LSM, diler kendaraan bermotor, ormas peduli pajak, perwakilan kelurahan, PKK, RT/RW dan tokoh masyarakat se-Kota Palopo.
Selain Reza, narasumber lainnya yang memberikan materi kepada peserta, yakni mantan Ketua KPU Palopo yang juga Ketua YLKI Tanah Luwu Maksum Runi, serta Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Palopo Cabang Sulsel.
Di depan peserta sosialisasi, Reza mengatakan, pajak daerah sangat penting dalam menunjang pembangunan. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Disebutkan Reza, pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Selain itu, ada juga pajak rokok yang mulai diberlakukan tahun 2014.
”Sedangkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir,” ujarnya.
Pajak sebagai sumber penerimaan daerah, tambahnya, digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Misalnya mendanai pembangunan jalan dan jembatan, pendidikan dan kesehatan gratis. Selain itu, pajak juga menjadi alat pengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Misalnya mengatur populasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya pungutan pajak, pemerintah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak, sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Contohnya, pajak rokok yang digunakan untuk membangun sarana kesehatan.
Reza juga menjelaskan tentang pajak bagi hasil daerah. Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 70 persen masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan 30 persen masuk ke pemerintah kabupaten/ kota.
Sebaliknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok yang mulai diberlakukan tahun 2014, pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/ kota mendapat 70 persen. Sedangkan pajak air permukaan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing memperoleh 50 persen.
Landasan hukum pemungutan pajak daerah, sebut Reza, antara lain Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Juga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, serta Perda Provinsi Sulsel No 8 tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat antusias dari para peserta. Hal itu terlihat dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, dan dijawab oleh para narasumber. (*/rus)
Sosialisasi Pajak Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan

PAJAK DAERAH-Para peserta sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan UPTD Wilayah Palopo Dispenda Sulsel di Hotel Agrowisata.