Site icon Berita Kota Makassar

Disurati Dewan, BPK Janji Audit APBD-P

BARRU, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan merespons baik surat permintaan audit investigasi terhadap APBD Perubahan 2015, yang dilayangkan DPRD Barru. Surat yang dikirim ke BPK tanggal 25 November 2015, telah dibalas dan diterima dewan pada 30 November 2015.
Surat balasan BPK bernomor 393/S/XIX/MKS/11/2015, dan ditandatangani langsung Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Drs Andi Kangkung Lologau,MM,Ak.
Dalam suratnya itu, BPK menyatakan bahwa penolakan APBD-P oleh anggota DPRD Barru akan menjadi perhatian pada pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barru 2015. Hanya saja, belum diketahui kapan audit itu dilakukan oleh lembaga pemeriksa keuangan tersebut.
Penerimaan surat balasan dari BPK ini dibenarkan Ketua DPRD Barru Hj Andi Nurhudayah Aksa ketika dihubungi via handphone, Selasa(1/12). Respon BPK merupakan tindaklanjut dari surat yang dikirim oleh lembaga legislatif.
“Surat yang dikirim DPRD ke BPK tanggal 25 November 2015, sudah kami terima balasannya. Langkah selanjutnya merupakan kewenangan dari tim audit. Karena dalam suratnya, BPK berjanji akan memberikan perhatian pada pemeriksaan atas LKPD tahun 2015,” jelas Nurhudayah.
Sebelum BPK menerima surat permintaan audit investigasi dari dewan, pembahasan APBD-P 2015 Pemkab Barru sempat menyita perhatian publik di daerah ini. Bagaimana tidak, lima dari tujuh fraksi di lembaga wakil rakyat ini menyatakan menolak APBD-P 2015 disatukan dengan anggaran parsial.
Kelima fraksi itu yakni Demokrat, Nasdem, PPP, PKS dan Gerindra. Sementara yang menerima hanya dua fraksi, yaitu Fraksi Golkar dan PDI-P.
Awalnya sempat terjadi tarik menarik antara legislatif dengan eksekutif, sebelum dilakukan pembahasan APBD-P. Ketika itu wakil rakyat menolak penyatuan antara anggaran parsial dengan APBD-P. Sedangkan eksekutif ngotot untuk tetap menyatukan anggaran parsial dengan APBD-P. Dewan tidak bisa menerima dari apa yang dituangkan dalam anggaran parsial, karena eksekutif sudah membelanjakan uangnya lebih awal. Pihak dewan mengklaim bahwa semua item dalam anggaran parsial tidak pernah dikonsultasikan ke legislatif.
Imbasnya, diantara anggota dewan sempat terjadi perbedaan pandangan. Bahkan blunder pun terjadi. Fraksi Golkar yang sebelumnya termasuk yang menolak, kemudian menerima APBD-P disatuakna anggaran parsial. Hal ini membuat dua anggota Fraksi Golkar, yakni H Abu Jahya dan Darmaedi memilih hengkang ke Fraksi Nasdem. Abu Jahya dan Darmaedi yang dihubungi sebelumnya, menyatakan meninggalkan Fraksi Golkar merupakan harga mati. “Kami dengan Bapak Aji Abu Jahya sudah bulat pindah ke Fraksi Nasdem,” tegas Darmaedi. (udi/rus/b)

Exit mobile version