Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Pastikan Ada Proyek Fiktif di Kasus Dana Aspirasi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, memastikan adanya proyek fiktif dalam penggunaan Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka antara lain, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto Burhanuddin, staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Adnan dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Pasalnya, ada beberapa proyek yang diusulkan kembali dalam pembahasan Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Padahal proyek tersebut, telah dikerjakan melalui program Dana Aspirasi tahun 2012 lalu. Namun, beberapa legislator Jeneponto kembali mengusulkan anggaran untuk mengerjakan proyek yang sama. “Penyidik menemukan kembali beberapa proyek yang diduga fiktif, yang dikerjakan pada tahun anggaran sebelumnya, namun masih diusulkan kembali anggarannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Selasa (1/12).
Muliadi mengatakan, bahwa anggaran proyek yang diusulkan oleh legislator dan diamasukkan dalam Dana Asprasi DPRD Jeneponto tahun 2013, diduga fiktif.
Menurut dia, proyek yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya, seharusnya tidak diusulkan kembali anggarannya sebab proyek tersebut telah rampung dikerjakan. Bahkan
laporannya juga direkayasa agar proyek tersebut telah sesuai peruntukannya.
“Masa proyek yang sudah rampung, diusulkan kembali dengan anggaran yang sama dan jenis proyek yang sama juga,” kata Muliadi.
Hanya saja, Muliadi menolak untuk membeberkan proyek yang dimaksud, sebab menurutnya, ini masih terlalu dini untuk diekspos ke publik.
“Ini yang masih sementara terus didalami penyidik, kita masih mencari tahu anggaran proyek itu diperuntukkan kemana,” ujarnya.
Jika anggaran tersebut diperuntukkan untuk yang lain, kata Muliadi berarti anggaran proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana Aspirasi Jeneponto dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislatorJeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto. Penyidik juga menduga kalau proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto tidak sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril/c)

Exit mobile version