Site icon Berita Kota Makassar

Kadisperindag Prepare Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Dalami kasus dugaan korupsi pungli panjar uang muka lods pasar Lakessi, Kota Parepare, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Parepapre, Amran Ambar.
“Yang bersangkutan diperiksa hanya diperiksa sebatas saksi, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Selasa (1/12).
Amran Ambar, mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 Wita. Pemeriksaan digelar dalam ruang pemeriksaan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, secara tertutup.
Muliadi mengatakan, untuk mengusut kasus tersebut, perlu dilakukan pendalaman. Guna menemukan bukti-bukti awal dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan saksi itu, nantinya kita bisa menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran hukum didalamnya. Karena, kasus ini memang sementara kita masih dalami,” tandasnya.
Kasus ini kata Mulyadi, ditangani oleh Kejati Sulselbar sejak Kejaksaan Negeri Parepare menyerahkan penanganannya. Penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Menurut Muliadi, dalam kasus ini diduga ada indikasi pungli yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. “Inilah yang masih sementara kita selidiki,” tukasnya.
Penyelidik, kata Muliadi, berencana akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan memiliki sangkutan dalam kasus ini.
Usai diperiksa, Amran Ambar enggan berkomentar terkait pemeriksaannya dalam kasus tersebut.
“Tanyakan saja langsung sama jaksanya dek,” singkatnya sambil berjalan menuju lift.
Bedasarkan bukti awal, ada bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak 2012, lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan. Ada pula bukti penarikan dari Bukopin dan penyerahan uang ke Perindagkop yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas Laporan terkait adanya dugaan pungutan liar kata dia, itu yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pungutan itu sebesar Rp1,6 miliar diendapkan di Bank Swasta. (mat-ril/c)

Exit mobile version