MAMUJU, BKM — Mantan Asisten Tiga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, Muh Abduh, dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Yusriana, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (30/11).
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Muh Abduh, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. ”Berdasarkan beberapa bukti, maka terdakwa harus dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta subsider selama 3 bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan dalam rutan kelas 2B Mamuju,” tegas JPU Yusriana.
Abduh didakwa atas kasus pengadaan bibit sapi tahun 2013 dengan kerugian negara sekitar Rp414 juta. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Sulbar ini telah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana dalam dakwaan kesatu subsider.
”Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah terjadi kerugian negara Rp414 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP. Dan yang meringankan selama ini terdakwa berperilaku sopan selama masa persidangan,” kuncinya. (ala/mir/c)
Mantan Asisten Tiga Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
