MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menelusuri keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Tenri Nur Irmawati yang juga merupakan penerima dana Bansos Sulbar.
Saat ini dua terpidana kasus ini telah menjalani hukuman setelah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Sulbar. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar, Samiran divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara. Dan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Kini penyidik telah menetapkan, penerima dana Bansos, pemilik salah satu lembaga penerima dana Bansos Sulbar, Andi Tenri Nur Irmawati dengan inisial ATNI, sebagai tersangka baru dalam kasus dana Bansos Sulbar.
“Kini penyidik terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Rabu (2/12).
Muliadi mengatakan, tersangka tersebut merupakan salah seorang penerima dan juga pengelola dana Bansos di pemprov Sulbar, beberapa waktu lalu.
“Bukti awal telah dikantongi penyidik terkait peran tersangka,” tandasnya.
Selain itu bukti awal penyidik juga dikuatkan dengan pertimbangan majelis hakim pada persidangan kedua tersangka sebelumnya, ATNI disebut sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana Bansos.
“Menurut penyidik ATNI, setelah menerima bantuan, tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban, diduga kegiatannya fiktif,” ujar Muliadi.
Penetapan ATNI sebagai tersangka, kata Muliadi baru dalam kasus ini, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Namun penyidik masih terus melakukan pencarian bukti tambahan guna menguatkan bukti awal.
Diketahui, Berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total anggaran bansos hanya Rp23 miliar. Namun pada laporan realisasi penggunaan dana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar, dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.
Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.
Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat negara pada 2007. Namun realisasi pada tahun 2007 pejabat Negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.(mat/c)