MAKASSAR, BKM — Nasabah asuransi Tri Pakarta (Tripa) yang sekaligus debitur pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance, Syahrir Syahruddin melaporkan dua perusahaan tersebut ke Polres Luwu Utara belum lama ini. Syahrir melaporkan dua perusahaan tersebut karena diduga melakukan penipuan terkait pembayaran asuransi mobil miliknya yang mengalami kecelakaan.
Syahrir saat mengadu ke Redaksi Berita Kota Makassar, Rabu (2/12) siang menjelaskan, kedua perusahaan tersebut tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus kecelakaan terhadap mobil Daihatsu Terios miliknya yang mengalami kecelakaan di Luwu Utara, Agustus 2015 silam.
Menurut Syahrir, Agustus lalu ia mengalami kecelakaan di wilayah Luwu Utara saat perjalanan pulang dari Makassar ke Luwu Utara. Mobilnya tabrakan dengan sebuah bus. Seluruh mobilnya rusak berat dan seorang rekannya Abd Mannan yang jadi sopir saat itu tewas. Kerusakan mobilnya sekitar 70 persen.
“Saya sudah klaim ke asuransi Tri Pakarta. Tapi yang disetujui pergantian kerugiannya hanya Rp168.175.000. Padahal berdasarkan klausal asuransi, jika terjadi kecelakaan pada tahun pertama, maka kerugian akan diganti 100 persen. Sedangkan mobil itu saya beli di Palopo harganya Rp229 juta. Tapi kerugian casco (CTL) hanya Rp180 juta,” jelas Syahrir.
Makanya, Syahrir menilai, pihak Tripa sewenang-wenang membayar asuransinya.
Sedangkan untuk PT CIMB Niaga Auto Finance, Syahrir mempertanyakan uang muka yang ia bayar saat membeli mobil tersebut 2014 lalu sebesar Rp44 juta. Dimana, kata PNS Pemkab Luwu Utara ini, dalam perhitungan pelunasan kendaraan tidak dimasukkan item uang muka. Sehingga, lanjutnya, selisih uang yang dibayarkan oleh asuransi ke pembiyaan dengan utang kreditnya hanya Rp1,4 juta lebih. Padahal, kalau dimasukkan uang muka, bisa menjadi Rp45 juta.
Selain tidak dimasukkan uang muka, ia juga mempertanyakan penghapusan klausal kecelakaan diri secara sepihak oleh CIMB Niaga Auto Finance. Dimana, saat kecelakaan, ada rekan Syahrir yang meninggal dunia.
“Makanya saya menolak tanda tangan. Saya protes. Saya sudah laporkan ke Polres Masamba dan mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Sebenarnya, lanjut Syahrir, ia sudah ingin berdamai. Dimana, ia meminta agar pembiyaan mengeluarkan kendaraan baru yang sejenis tanpa saya harus membayar apa-apa lagi. “Tapi ini mereka tetap berkeras dan saling lempar tanggung jawab. Padahal, setelah kecelakaan saya tetap membayar cicilanya Rp5,5 juta setiap bulan. Tapi sekarang saya sudah tidak mau bayar karena seakan saya dipermainkan,” tegas Syahrir.
Kepala Cabang PT CIMB Niaga Auto Finance Makassar, Eman Suherman yang dikonfirmasi BKM membantah tuduhan Syahrir. Ia menegaskan jika semuanya sudah sesuai klausal.
Soal uang muka yang dibayar Syahrir sebesar Rp44 juta, kata Eman, tidak masuk di pembiayaan, tetapi diterima diler. “Kalau kami masukkan kami yang melanggar karena memang begitu aturannya.
Sementara, terkait klausal kecelakaan jiwa, menurut Eman, asuransi yang dibayar Syahrir hanya untuk kecelakaan kendaraan, bukan kecelakaan jiwa.
“Program kreditnya bukan paket untuk kecelakaan jiwa tetapi hanya untuk kecelakaan kendaraan,” jelas Eman. (jul/c)
