Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pejabat RSUD Sulbar Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Alkes

MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan dua pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 1,9 miliar.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muliadi SH kepada BKM, Minggu (6/12) menegaskan, dua pejabat yang ditetapkan tersangka adalah MR dan AM. Muliadi belum bersedia membeberkan identitas serta peran kedua tersangka dengan alasan, untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah kita kembangkan dan melakukan ekspose perkara, ada dua orang kami nilai patu menjadi tersangka. Keduanya ikut bertanggungjawab secara hukum,” kata Muliadi.
Dalam waktu dekat, tambah Muliadi, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi untuk lebih memperdalam bukti dan peran kedua tersangka.
“Penyidik baru akan merencanakan jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru dalam kasus ini,” jelas Muliadi.

Kasus korupsi alkes ini sebelumnya telah menyeret enam tersangka.Empat dari enam tersangka sebelumnya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin. Dua tersangka lain adalah Ketua Panitia Pengadaan, Catur Prasetyo, dan seorang broker proyek bernama Abdul Gafur. Saat ini keduanya masih sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar. Pengacara kedua terdakwa, Andi Muliadi, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa proses sidang masih berlangsung sehingga kliennya belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak.
Dia mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk membela kedua terdakwa. “Masih proses sidang. Kita lihat saja hasilnya seperti apa,” ujar Muliadi.Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga
peralatan senilai Rp 5,4 miliar. Modusnya harga alat kesehatan ini diduga telah digelembungkan sehingga
terjadi kemahalan. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuaispesifikasi dalam kontrak kerja. Serta adanya dokumen fiktif seolah-olah pekerjaan sesuai kontrak.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Barat kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1,95 miliar. Muliadi mengatakan tim penyidik akan bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Muliadi yakin dapat membuktikan kesalahan para tersangka. Apalagi sebelumnya hakim telah menyatakan tersangka lain bersalah dalam kasus ini.”Putusan hakim juga menjadi bukti atas perbuatan tersangka,” terangnya.(mat/cha/b)

Exit mobile version