Site icon Berita Kota Makassar

Putihkan Pajak, Samsat Gowa Data Ranmor Rusak

GOWA, BKM — Banyaknya keluhan wajib pajak kendaraan yang mengaku kendaraannya sudah rusak dan masih harus membayar pajak membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Gowa melakukan upaya memutihkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah tak layak jalan atau rusak.

Kepala UPTD Samsat Gowa, Hj Zaenab Saleh kepada BKM, belum lama ini mengatakan, upaya pemutihan dilakukan berdasarkan peraturan Gubernur Sulsel yang ditindaklanjuti seluruh UPTD Samsat di Sulsel.
Pemutihan ini dilakukan, kata Zaenab, untuk membantu meringankan beban pajak kendaraan para wajib pajak kendaraan dengan tidak lagi diharuskan membayar PKB-nya jika kendaraan yang dimiliki sudah rusak total.
Zaenab menjelaskan, kategori kendaraan yang daftar pemutihan adalah kendaraan tua dan sudah rusak (tidak bisa beroperasi lagi) dan kendaraan baru yang merupakan korban kecelakaan (rusak total).
Ia mengatakan, pendataan kendaraan rusak ini mulai dilakukan sejak pertengahan November hingga Desember ini. “Kita data hingga Desember tahun ini. Setelah kita data, kita akan usulkan penghapusan pajaknya,” kata Zaenab.
Zaenab pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan rusak untuk segera melaporkannya kepada UPTD Samsat Gowa dengan membawa bukti foto kondisi kendaraannya. “Setelah wajib pajak mendaftarkan kendaraan rusaknya maka akan dilanjutkan cek kondisi oleh petugas kami di lapangan,” tambahnya. (sar)

Exit mobile version