Site icon Berita Kota Makassar

UPTD Wilayah Lutra Sosialisasi Pajak Daerah

SOSIALISASI-Peserta antusias mengajukan pertanyaan saat berlangsung sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan UPTD Wilayah Lutra di Hotel Remaja Indah Masamba.

MASAMBA, BKM — Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Luwu Utara (Lutra) merealisasikan pajak daerah sebesar Rp30.980.566.349 hingga bulan Oktober 2015. Sementara target yang harus dicapai tahun ini sebesar Rp42.806.385.000. Dengan waktu yang masih tersisa, Kepala UPTD Wilayah Lutra HA Azikin optimistis bisa mencapai target tersebut.
Tahun 2014 lalu, UPTD Wilayah Lutra berhasil merealisasikan pajak daerah sebesar Rp37.428.046.251 dari target Rp34.327.171.000.
Hal itu disampaikan Azikin yang mewakili Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sulsel H Tautoto Tanaranggina, ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan di Hotel Remaja Indah, Masamba, baru-baru ini. Pemateri lainnya Kanit Regident Samsat Lutra Iptu Hariyanto.
Sosialisasi diikuti jajaran Pemkab Lutra, PDAM, para diler kendaraan bermotor se-Lutra, tokoh masyarakat serta organisasi pemerhati pajak.
Di depan peserta sosialisasi, Azikin menjelaskan, pajak daerah sangat penting dalam menunjang pembangunan. Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Selain itu, ada juga pajak rokok yang mulai diberlakukan tahun 2014.
”Sedangkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir,” ujarnya.
Pajak sebagai sumber penerimaan daerah, tambahnya, digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Misalnya mendanai pembangunan jalan dan jembatan, pendidikan dan kesehatan gratis. Selain itu, pajak juga menjadi alat pengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Misalnya mengatur populasi kendaraan bermotor.
Azikin juga menjelaskan tentang pajak bagi hasil daerah. Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 70 persen masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan 30 persen masuk ke pemerintah kabupaten/ kota.
Sebaliknya, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok yang mulai diberlakukan tahun 2014, pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/ kota mendapat 70 persen. Sedangkan pajak air permukaan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing memperoleh 50 persen.
Landasan hukum pemungutan pajak daerah, sebut Reza, antara lain Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Juga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, serta Perda Provinsi Sulsel No 8 tahun 2013 tentang Pajak Rokok. (*)

Exit mobile version